LAMPUNG7COM | Penangkapan Dokter Richard Lee menjadi perhatian publik. Selain diiringi dengan drama penangkapan, motif penetapan tersangka terhadap Dokter Richard pun membuat masyarakat penasaran. Lantas, bagaimana perjalanan kasus Dokter Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE?
1. Berawal dari percecokan dengan artis Kartika Putri
Kasus ini sendiri bermula dari percekcokan dengan artis Kartika Putri yang dituding menerima endorse produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya oleh Dokter Richard Lee. Tak terima dengan itu, Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik.
Lantas, Kartika Putri menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 23 April 2021 untuk mediasi dengan Dokter Richard Lee. Ia datang ditemani oleh kakak kandung yang juga pengacaranya. Kartika Putri datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
2. Mediasi gagal
Perseteruan Kartika Putri dengan Dokter Richard Lee masih berlanjut. Proses mediasi mereka gagal setelah keduanya akhirnya bertemu langsung di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 April 2021.
Dalam agenda mediasi tersebut, Dr Richard Lee dan Kartika Putri tidak menemui titik terang. Dokter Richard Lee bahkan merasa adanya perdebatan saat menjalani mediasi.
“Datang ke sini bukan untuk debat. Datang ke sini untuk mediasi. Tapi ternyata hasil akhirnya kita tidak ketemu kesepakatan,” ujar Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya.
3. Dokter Richard Lee ditangkap Polda Metro Jaya berlangsung dramatis
Dokter Richard Lee ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Agustus 2021. Penangkapan tersebut nyatanya berlangsung dramatis.
Sang istri, Reni Effendi, mengunggah video proses penangkapan suaminya di Instagram Story miliknya. Reni awalnya bertanya alasan apa yang membuat Richard Lee diamankan. Terlihat Dokter Richard Lee duduk di sofa dan bersikeras tak mau beranjak.
Kabar penangkapan Richard Lee turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
“Benar (Richard Lee ditangkap pihak Polda Metro Jaya). Untuk penjelasan saya, buka Instagram saya,” kata Razman kepada Limapagi.id, Rabu malam, 11 Agustus 2021.
4. Ditangkap karena kasus UU ITE
Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu diungkapkan Razman lewat akun Instagramnya @razmannasution pada Rabu, 11 Agustus 2021. Razman juga telah mengizinkan Limapagi.id untuk mengutipnya.
“Belum ada pemberitahuan tersangka baik kepada saya maupun kepada klien saya. Lalu kemudian kok tiba-tiba dibawa dikasih surat ini, menyebut sudah tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dir Krimsus,” jelas Razman dalam tayangan video dikutip Limapagi.id, Kamis, 12 Agustus 2021.
5. Resmi jadi tersangka kasus UU ITE terkait ilegal akses
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terhadap akun Instagram miliknya, yang telah disita oleh penyidik atas izin pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan lidik dan sidik terhadap Dokter Richard Lee.
“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
“Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
6. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti, Dokter Richard Lee kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut, Dokter Richard dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Saudara RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. | red