LAMPUNG7COM | Satuan Dinas Pendidikan Agama, Kemenag Kabupaten Tanggamus, Diduga pungli Dana Biaya Operasional Siswa (BOS) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Huda, Pekon Talang Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Pungutan Liar (Pungli) tersebut dilakukan saat pencairan Dana (BOS) yang di peruntukan bagi siswa-siswi yang sekolah di MTs Miftahul Huda.
Menurut keterangan Suheri SPd, selaku Kepala Sekolah MTs Miftahul Huda kepada awak media, yang ditemui di kantornya Senin (22/11/2021).
“Jumlah Murid/Siswa kami sebanyak 70 orang Siswa yang mendapatkan Dana BOS, namun setiap kali pencairan Dana BOS kami diminta setor ke Kemenag Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 20.000.00, per siswa, setelah kami transfer bukti transfer tersebut di perintah hapus oleh pihak Kemenag ,”jelasnya,” Suheri. selaku kepsek.
Bahkan menurut Suheri, “Bukan hanya Mts Miftahul Huda saja yang dipungut setoran sebesar Rp.20.000.00, tersebut, namun seluruh sekolah MTs yang ada di Kabupaten Tanggamus” terang Suheri.
Selanjutnya awak media langsung mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus, guna mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan awak media dari Suheri SPd selaku Kepala Sekolah MTs Miftahul Huda.
Namun sampai berita terbit dua kali Awak media menyambangi pihak kepala dinas Dan kasi pendidikan madrasah Kemendag Tanggamus, tidak ada ditempat. | Khoiri