Penjelasan dari perwakilan Maxim Bandar Lampung tersebut tentunya mengejutkan, “Bagaimana mungkin Maxim sebagai perusahaan aplikasi tidak selektif dalam mencari mitra usaha, mitra ini kan yang bersentuhan langsung dengan konsumen, kalau mitranya saja tidak ada data atau dokumennya didalam sistem data Maxim, bagaimana Maxim bisa menjamin perlindungan dan keselamatan Konsumen,” herannya.
“Ini masih mending sepeda yang dibawa kabur, bagaimana jika yang dibawa kabur anak orang ? kan bisa berbahaya nih begitu kita tanya data drivernya ternyata Maxim tidak tahu,” tambahnya.
“Kejadian yang menimpa klien kami ini cuma salah satu contoh, setelah kami palajari ternyata ada kasus lain yang terjadi sebelumnya, ada kasus lain yang mana konsumennya sampai diancam “tujah” oleh oknum driver Maxim hanya karena konsumen meng-cancel pesanan, ini mengerikan,” terang lagi Heri Hidayat.
Atas kejadian-kejadian ini patut diduga ada kelalaian perusahaan aplikasi dalam perlindungan dan keselamatan konsumen.
Lebih lanjut, Lembaga Advokasi Lampung selaku penerima kuasa dari korban (Sindy) akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan Somasi kepada Kantor Maxim Bandar Lampung dan Kantor Pusat. Somasi dilayangkan atas ketidakjelasan pertanggungjawaban Maxim terhadap peristiwa yang merugikan klien kami.
“Dalam Somasi tersebut, kami mempertanyakan: pertama, apakah benar oknum driver yang membawa kabur sepeda tidak pernah mengupload data diri sehingga data pribadi driver tersebut tidak tercantum dalam sistem data Maxim; kedua, bagaimana metode perekrutan dan standar kualifikasi penerimaan para mitra yang ingin bekerjasama dengan perusahaan Maxim; ketiga, bagaimana pertanggungjawaban Maxim terhadap kasus yang menimpa klien kami”.