Bandar Lampung | Ketua Umum Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) Heri Hidayat, S.H,. Layangkan Somasi Kepada MAXIM (Aplikator Ojek Online) Selasa 29/6/2021.
Peristiwa penggelapan sepeda oleh oknum driver Maxim berbuntut panjang, Sindy Natasya sebagai korban mendatangi kantor Lembaga Advokasi Lampung (Legal) memberikan kuasa dan meminta bantuan hukum untuk menangani perkara tersebut.
Klien kami “Sindy” telah memberikan keterangan kronologi kejadian kasus yang dialaminya.
Berdasarkan keterangannya, klien kami telah mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung untuk memprotes, mempertanyakan data-data oknum driver tersebut, dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimpanya.
Namun klien kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, perwakilan Maxim Bandar Lampung bahkan menyatakan tidak memiliki data oknum driver tersebut dalam sistem aplikasi, karena tidak mendapatkan kejelasan akhirnya klien kami memilih untuk melaporkan penggelapan oleh oknum driver tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Setelah mendengarkan keterangan klien kami, selaku kuasa hukum kemudian mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung, kami mengkonfirmasi kebenaran keterangan, apakah benar data/dokumen oknum driver yang membawa kabur sepeda tersebut tidak ada didalam sistem data Maxim? Ternyata Pegawai yang bertanggungjawab di kantor tersebut membenarkan, “Benar data driver tersebut tidak ada dalam sistem kami,” ungkap pegawai Maxim.
Kemudian kami tanya kembali, kenapa data/dokumen driver tersebut tidak ada? Pegawai tersebut mengatakan bahwa, ”Oknum driver tersebut tidak pernah mengupload data-data sejak awal mendaftar sebagai mitra”.