Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H. mengatakan, modus yang di lakukan tersangka dengan secara melawan hukum untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai kepala desa.
Dimana perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203,” ujar Ipda Reza.