Lamsel | Mantan Kepala Desa Margodadi kecamatan jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial ‘ST’ diduga menggelapkan pajak dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2018-2019 hingga ratusan juta rupiah.
Mantan Kades periode 2015-2021 tersebut juga dalam melakukan korupsi Dana Desa, dengan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam APBDesa tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Menurut salah satu warga, ada anggaran Dana Desa tahun 2018 yang seharusnya dilaksanakan, namun karena anggaran tersebut tidak diberikan oleh kepala desa, sehingga kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Kami tidak menerima anggaran dari Dana Desa untuk kegiatan yang kami kelola dan menjadi tanggung jawab kami untuk tahun anggaran 2018,” ucap salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.