LAMPUNG7COM | Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online tentang pembangunan Drainase yang diduga Proyek Siluman atau tidak jelas dalam pengerjaannya yang asal jadi.
Proyek tersebut berada di sepanjang Jalan Ir. Sutami, mulai dari perempatan SPBU Gunung Sugih, Kecamatan Sekampung Udik sampai dengan Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Terkait hal ini, Tim Pemantau akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Lampung, dan akan membuat Laporan Ke Polda Lampung berdasarkan temuan di lapangan sesuai pemberitaan beberapa hari yang lalu.
Menurut salah satu Tim Pemantau yang menyoroti temuan ini, Herwandi mengatakan kepada Lampung7.com melalui sambungan telepon selulernya, “Saya akan melaporkan pekerjaan pembangunan Drainase di sepanjang jalan Ir. Sutami, yang saya nilai sarat dengan korupsi setelah saya turun ke lokasi dan mengecek kebenaran berita tersebut.
Sebab pembangunan Drainase itu tidak jauh dari Kantor Media Online Sekring.co.id dan Tabloid Sekring. Saya akan melaporkan pekerjaan yang saya nilai tidak sesuai RAB tersebut atas nama Masyarakat Lampung Timur, karena saya anggap pembangunan itu sangat tidak sesuai dengan spec pembangunan,” ujar Herwandi, Sabtu (2/10/2021).
Tak hanya itu, ada lagi kejanggalan proyek yang bernilai Milyaran tersebut, menurut informasi dari salah satu pengawas yang bernama Yadi, tidak memakai Perusahaan/PT atau CV.
“Apakah seperti itu cerobohnya Dinas PUPR mengerjakan pembangunan yang memakai Anggaran APBD Provinsi tidak ada persyaratan Perusahaan sebagai pemenang Tender atau pelaksana pekerjaan,” tambahnya.
Selanjutnya menurut Herwandi, terdapat juga beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari pengerjaan fisik maupun Perusahaan/Rekanan yang mengerjakannya.
“Karena menurut Pak Yadi, itu jatah dari Dinas PUPR Provinsi, itu juga akan dipertanyakan dengan Pihak Dinas PUPR Provinsi Lampung, dan saya akan mendesak pemangku kebijakan untuk mengkaji ulang pekerjaan tersebut. Bila perlu kita turunkan tenaga ahli yang disaksikan oleh pihak Penegak hukum dari Polda dan Kejati Provinsi Lampung. Tolong pesan saya terhadap rekanan yang mengerjakan Proyek Pemerintah, jangan anggap kami tidak mengerti dan bodoh, itu uang pemerintah,” tambah Herwandi.
Menurut informasi yang dikumpulkan, proyek Drainase tersebut menggunakan Dana APBD provinsi dengan jumlah pagu Rp. 600.000.000 dan volume 1.000 Meter.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rekanan maupun Dinas PUPR Provinsi belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini, karena terbentur hari libur kantor. | Pin