LAMPUNG7COM | Modus-modus yang biasa digunakan mafia tanah. Bahkan mafia tanah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil.
Menurut Sofyan Djalil, saat ini mafia tanah sudah ada di mana-mana tak terkecuali di lingkungan BPN sendiri.
Sofyan pun membeberkan cara kerja yang biasa dilakukan oleh mafia tanah. Salah satu modus yang biasa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Menurut Sofyan, siapa saja yang datang meminta SKT maka akan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Kasus semacam ini banyak terjadi di luar Jawa.
“Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti,” ujar Sofyan dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial, Jumat (8/10/2021).
Sofyan menjelaskan, saat ini mafia tanah juga telah memiliki jaringan di mana-mana, termasuk di tubuh BPN sendiri. Secara terang dirinya mengakui terdapat pegawai BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Menurutnya, kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah cenderung bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. Karena ketika mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas, perkara yang dibawa mafia itu tidak bisa berkembang.
“Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal,” katanya.
Sofyan juga menyebutkan cara kerja mafia tanah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu sebagai bola liar. “Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu ‘surat cari tanah’,” lanjut Sofyan.
Menurutnya sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu saat masanya Dirjen Pajak Marie Muhammad girik hanya dianggap sebagai surat pajak.
Oleh karena tidak lagi digunakan, maka banyak form girik lepas dari pengawasan, selanjutnya muncul lah orang-orang beritikad buruk memanfaatkan form tersebut. Mereka kemudian mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.
Sofyan memberikan contoh kasus pada kasus penangkapan jaringan mafia tanah oleh Polda Banten belakangan, ditemukan satu koper besar berisi girik palsu dengan 72 stempel.
Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangkan gugatan sengketa lahan.
“Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif,” katanya. | Pnr