LAMPUNG7COM | Seorang Oknum Notaris dan PPAT yang berinisial SAS Berkantor di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersekongkol bersama beberapa orang untuk dapat mencairkan akad kredit yang diajukan oleh seorang berinisial MA ke PT. PNM ULaMM.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh SAS adalah dengan memvalidasi dokumen KTP, KK, Pas Photo, nomor NIK Kartu Keluarga dan Tanda Tangan Surat Kuasa yang diduga Asli tapi Palsu (Aspal), sebagai syarat dalam pengajuan akad kredit kepada perusahaan Pembiayaan.
Menurut data yang didapat oleh tim media, oknum notaris dan PPAT SAS telah di laporkan sebagai tergugat IV oleh pihak penggugat yang bernama Raden Iwan Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Edriansyah Pagaralam SH, ke Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Jika benar demikian, tentu akan berdampak pada legalitas kenotarisannya karena telah melakukan perbuatan lalai dalam memvalidasi data.
Ketika salah satu tim media meminta konfirmasi kepada SAS pada Selasa, 02/11/21 terkait gugatan dari Raden Iwan Setiawan melalui pesan singkat WhatsApp mengenai validasi data KTP dan lain-lain yang diduga Asli tapi palsu (Aspal), SAS mengatakan bahwa, “sudah sesuai SOP”.
Dan saat ditanya mengenai KTP penggugat yang diduga Aspal, apakah juga sesuai SOP ?. SAS menjawab,
“KTP asli dibawa yg bersangkutan pd saat pengikatan dihadapan sy pak karena sy foto dokumen ktp dr ktp asli”.
Lalu saat ingin melanjutkan konfirmasi, nomor WhatsApp salah satu Tim media langsung diblokir SAS. | Tim