LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro Lampung, Jum’at (21/10/2022).
Dikatakan wakil ketua Komnas HAM Republik Indonesia Munafrizal Manan bahwasanya Komnas HAM membentuk tim pemantauan pemilu 2024.
“Jadi kami ke Provinsi Lampung, yang salah satunya di Kota Metro, untuk melihat bagaimana kondisi di lapas ini dan juga melihat persiapan pemilu 2024 bagaimana, agar supaya ada jaminan bagi warga lapas ini bisa memberikan hak pilihnya,” ujar Munafrizal.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mendengar apa yang disampaikan kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro tentang kondisi lapas Metro.
“Pengalaman dahulu pada saat pelaksanaan pemilu, bagaimana warga binaan bisa memberikan hak pilihnya, termasuk juga pemilihan di 2024 nanti, warga binaan ini bisa di pastikan pemenuhan hak pilihnya bisa di fasilitasi,” kata Munafrizal.
Munafrizal juga menjelaskan Komnas HAM RI pada giat tersebut mengutus 3 orang.
“Setiap warga Negara Indonesia itu mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, termasuk mereka warga binaan lapas kelas IIA Metro ini, mereka mempunyai hak pilih sebagai warga Negara maka kami sebagai lembaga yang membidangi hak warga Negara Indonesia berharap agar hak pilih mereka itu nanti bisa terfasilitasi dengan baik,” jelas Munaftizal.
Hal yang sama juga disampaikan kepala Lembaga pemasyarakatan kelas (kalapas) IIA Kota Metro Muchamad Mulyana pihaknya menanggapi positif kedatangan komisioner dari Komnas HAM Republik Indonesia..
“Terkait untuk melakukan pemantauan persiapan dengan hak pilihnya warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIA Metro dalam pemilu 2024 nanti,” terang Mulyana.
Mulyana menjelaskan pada prinsipnya setiap warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIA Metro terakomodir haknya selama memenuhi persyaratan untuk melakukan pemilihan di pemilu 2024.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan komisi pemilihan umum daerah terkait dengan tahapan-tahapan maupun apa-apa yang diperlukan.
“Dalam rangka untuk mengakomodir atau memberikan hak pilihnya kepada narapidana yang berhak memilih. Pada dasarnya setiap narapidana yang memenuhi persyaratan selama tidak hak pilihnya di cabut berdasarkan putusan hakim, dia akan di akomodir haknya untuk memilih sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Mulyana. | Aliando.