LAMPUNG7COM | Korban Penganiayaan terhadap Samakir yang dilakukan bersama-sama oleh Terlapor atas Nama Arnal dan kawan-kawan dipertanyakan oleh pihak keluarga korban maupun pelapor, Sabtu(13/11/2021).
Adapun Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 11.00. WIB, di jalan Sultan Agung PKOR, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.
Akibat Penganiayaan tersebut, Samakir mengalami cidera dengan Luka Lebam di wajah, dan ditemukan tidak berdaya di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, pada tanggal 15 Oktober 2021 pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/594-B/X/2021/LPG/Resta BL/Sektor SKM, yang diterima oleh Aiptu Subaryanto selaku Ka SPKT II atas nama Kapolsek Sukarame.
Namun menurut kerabat korban Nero Kunang kepada awak media melalui sambungan selulernya, hingga saat ini mereka tidak tahu perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Hingga saat ini kami tidak tahu perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tersebut, karena belum satupun dari terlapor yang ditahan atau diproses secara hukum” ungkap Nero
Masih menurut Nero, mereka berharap kepada Polsek Sukarame untuk segera menangkap dan memproses para pelaku Penganiayaan tersebut secara hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Sukarame untuk segera menangkap dan memproses para pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena kita sama Dimata hukum dan tidak ada yang kebal hukum” tuturnya.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Sektor Sukarame Kompol Warsito melalui pesan singkat WhatsAppnya, terkait tindak lanjut dan perkembangan laporan kasus penganiyaan tersebut,
“Perkaranya tetap di tindak lanjuti dan tetap proses sesuai dengan aturan” tulisnya. | Pnr