LAMPUNG7COM | Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada 8 September 2021 merupakan salah satu dampak persoalan di Lapas yang tiada habisnya hingga kini.
Salah satunya karena over kapasitas dan ekses kebijakan hukum pidana yang dominan dengan pendekatan penjara yang selama ini diterapkan pemerintah
Direktur LBH Masyarakat (LBHM), Muhammad Afif yang dihubungi media, 8 September 2021 menyatakan, kondisi overwcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia yang berkonstribusi terhadap overcrowding Lapas.
Ini juga memperlihatkan pengelolaan Lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana
Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Lapas Tangerang) Rabu, 8 September 2021, dini hari tadi. Dalam peristiwa tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak 41 orang, dan sebagian di antaranya mengalami luka berat (8 orang) dan luka ringan (72 orang).
LBHM mencatat, berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245%. Sedangkan sebenarnya daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang.
“Namun dalam faktanya, Lapas Tangerang per 7 September 2021, dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika,” kata Muhammad Afif pada media.
LBHM juga melihat jika kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang dini hari tadi hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan Lapas di Indonesia yang buruk selama ini.
“Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan Lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan.”
Di awal pandemi tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak.
Kebijakan ini dinilai responsif untuk mengurangi overcrowding. tapi dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut. Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna
Hal lain, penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan melakukan healing terhadap korban kebakaran mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan.
“Jadi kami menuntut Pemerintah untuk meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang,” kata Muhammad Afif
LBHM juga menuntut pemerintah untuk melakukan langkah-langkah evakuasi dan penyelamatan bagi korban kebakaran Lapas Tangerang dan memberikan perawatan yang intensif bagi korban yang selamat serta pemerintah menanggung biayanya dan mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara
“Kami juga mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu.” | red