LAMPUNG7COM | Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah memeriksa tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yakni Suprihadi. Dari keterangan tersangka, mereka hendak mengelola lahan kurma.
“Pendalaman terhadap Ir. Suprihadi, didapatkan pada saat munas LAZ ABA 2019 disampaikan sosialisasi program LAZ ABA, diantaranya terkait pemberdayaan perkebunan kurma,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 12 November 2021.
Memang, kata dia, penanaman kurma baru proses pembuatan lubang di atas lahan seluas 4 hektare kawasan Tanah Jawa Gunung Megang, Kecamatan Pulopanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Sudah disiapkan lahan tanah wakaf dan 4 hektare lahan rencana akan ditanami pohon kurma. Dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum,” ujarnya.
Tanah 2 Hektare Dibeli
Ia menjelaskan tanah tersebut merupakan wakaf dari Subiyanto seluas 2 hektare, dan 2 hektare dibeli oleh ABA dari Subiyanto seharga Rp400 juta. Namun, masih kurang Rp175 juta.
“Status tanah masih atas nama Subiyanto,” jelas dia.
Diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap delapan orang teroris di Lampung. Tiga orang tersangka Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo ditangkap pada 31 Oktober-2 November 2021.
Kemudian lima orang S, F, AA, NA, dan P alias Mas PUR ditangkap pada 5-8 November 2021. Teroris kelompok JI ini menyebarkan kotak amal di seluruh kota atau Kabupaten Lampung untuk penggalangan dana. | red
Sumber: Viva