Metro | Jajaran Kepolisian Resort Kota Metro ungkap hasil penangkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres setempat, di ruang Press release, senin (21/11/2016).
Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Fadhil A. Rohim mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta menjelaskan, dalam penangkapan kelima tersangka pengguna Narkoba ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat, setelah itu anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka pengguna Narkoba di kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat pada hari Senin malam 14/11/2016 sekitar pukul 22.15 Wib.
“Dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,42 gram, juga diamankan 1 unit mobil jenis sedan Balleno, 7 unit telpon genggam, dan 3 buah dompet milik para tersangka, dan rata-rata mereka merupakan kalangan terpelajar yakni para mahasiswa,” jelas AKP Fadhil A. Rohim didampingi Kepala bagian Humas Polres Metro Iptu Katmidi.
Ditambahkan AKP Fadil, Kelima tersangka merupakan warga Kota Metro dan warga Lampung Timur yang berinisial, IM alias Bomber(19) warga Mekarsari, Hadimulyo Timur, Metro Pusat, AH (20) warga Hadimulyo Timur Metro Pusat, NF (19) desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, RD (20) desa Rantaujaya Udik, Kecamatan Sukadana Lampung Timur dan RW (20) desa Rantaujaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Saat ini semua tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut dan kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.
Arif | L7News