LAMPUNG7COM | Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Bandar Lampung mendorong pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Selatan, untuk segera menangkap dan memproses para pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Ahmad Apriliandi Passa yang merupakan pemerhati Perlindungan Anak (PA) mengharapkan pihak kepolisian dapat segera bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk menjerat para pelaku ke bui dengan pasal yang memberatkan sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Anak (UU PA).
“Kami juga telah melaporkan pengaduan dari masyarakat ini ke pihak Komnas PA Provinsi Lampung untuk dapat ditindaklanjuti bersama” Kata Passa kepada Lampung7com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Minggu (28/11/2021).
“Karena wilayah kejadian di Kabupaten Lampung Selatan yang melebihi wilayah tupoksi dari Komnas PA Kota Bandar Lampung, namun hal itu tetap menggerakkan naluri kami untuk mengedapankan perlindungan anak di Provinsi Lampung” lanjutnya.
Dan seharusnya kasus ini bisa dikendalikan oleh Komnas PA Provinsi Lampung untuk melakukan actionnya, dan Komnas PA Kota Bandar Lampung siap untuk membantu.
“Dan kita siap membantu apabila di minta pihak Komnas PA Provinsi untuk menindaklanjuti hal ini, agar slogan yang selalu didengungkan Komnas PA selalu hadir untuk anak di Indonesia dapat diwujudkan bersama” tutur Passa.
Mungkin kita (Komnas PA Bandar Lampung) akan bantu juga untuk penjangkauan korban untuk dapat segera melihat secara langsung bantuan apa yang dapat diberikan kepada korban dan keluarganya.
“Apakah bantuan advokasi Hukum, rujukan visum gratis, trauma healing oleh psikolog klinis atau bantuan dalam bentuk lainnya” tutupnya. | Pnr