“Ada beberapa point yang menjadi janggal menurut kami, mulai dari proses nya yang sangat singkat sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan informasi terkait dengan rekrutmen tersebut dan waktu pelaksanaan nya pun di hari-hari libur, terlebih lagi dalam prosesnya dinas kesehatan Lampung Utara tidak melaksanakan beberapa tahapan seperti tes tertulis, tes wawancara dan psikotest. Jadi cuma ngumpulin berkas terus ujug-ujug terima,” tambah sandi.
Setiap rekrutmen yang dilakukan pemerintah tentu ada aturan mainnya, karena ada post anggaran yang dikeluarkan. Dalam hal ini Dinas Kesehatan Lampung Utara mengabaikan aturan pelaksana sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah, mestinya aturan itu jadi rujukan untuk melaksanakan proses rekrutmen.
“Maka kami menduga proses ini cacat formil karena Dinas Kesehatan telah melakukan maladministrasi. Sangat jelas dalam PERMENKES No.1199 Tahun 2004 point 8 huruf (F) : melakukan penjaringan peminatan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diberlakukan antara lain seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan psikotest,” ungkapnya.
Kesalahan administrasi tersebut tidak bisa dianggap sederhana, karena jika terbukti ada kerugian negara maka dapat dipidana. Dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan setiap tahapan nya mengeluarkan anggaran, mulai dari awal penyebar luasan informasi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara psikotest dll. Jika beberapa item tahapan tersebut tidak dilaksanakan atau sengaja dikurangi, maka pertanyaannya kemana mengalir anggaran yang sudah dikeluarkan?
“Kedepannya kami akan bersama-sama mendorong kasus ini ke Penegak hukum, inspektorat serta ombudsman untuk dapat di proses sebagaimana hukum yang berlaku.” tegasnya. | red