Metro | Dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Dieses (Covid 19), kembali Pemerintah Kota Metro mengambil langkah, terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro bekerja dari rumah.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Metro A. Nasir, AT, tentang pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid 19 tertanggal Selasa (17/3/2020).
Surat edaran tertulis berisikan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial dengan bekerja di rumah.
Dalam surat tersebut juga diintruksikan khusus untuk pelayanan publik seperti Puskesmas, Catatan Sipil, Perizinan, Keuangan, Pendapatan/Pajak, Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana, Perhubungan, Pol PP dan Kebersihan tetap melaksanakan tugas di kantor dan tempat-tempat pelayanan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, bagi instansi lain agar menugaskan minimal 2 level pejabat struktural yang ada di OPD masing-masing termasuk didalamnya kepala OPD, kepala bidang, camat atau lurah.
Selanjutnya, khusus ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan untuk keluar rumah, kecuali ada hal yang sangat penting dan telah mendapatkan izin dari kepala satuan kerjanya serta tetap mengaktifkan sarana komunikasi (telepon/hp).
Terakhir tertulis, pelaksanaan bekerja di rumah (work from hone) berlaku mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan. | (Arif).