Bandar Lampung | Pemerintah kota Bandarlampung resmi menerapkan PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli 2021 dan di mulai pada hari ini Senin (12/7/2021).
Berdasarkan hasil Pantauan Lampung7 Com di Pos Penyekatan Raja Basa, terlihat Tim satgas Covid-19 kota Bandar Lampung yang bertugas di pintu masuk kota Bandarlampung sebanyak 25 personil yang terdiri dari unsur TNI, Polri, satpol PP, BNPB, dinas perhubungan, dinas kesehatan serta linmas.
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, penyekatan di pos Rajabasa telah melakukan swab terhadap 31 orang yang melintas di pos Penyekatan Raja Basa dan terdapat 8 orang yang positif terpapar covid-19.
Menurut salah satu anggota satgas covid-19 yang bertugas di pos Penyekatan Rajabasa Pembantu Letnan Satu (Peltu) Joko Pandoyo, bahwa pada hari ini sudah beberapa kendaraan yang akan memasuki kota Bandarlampung kita arahkan putar balik, karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan bukti swab.
“Tadi sudah kita lakukan swab terhadap 31 orang yang hendak memasuki kota Bandar Lampung, dan hasil nya 8 orang yang positif terpapar covid-19, dan yang tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan terpaksa kami arahkan untuk putar balik” ujar Joko.