LAMPUNG7COM – Metro | Seorang kuli panggul pasar Metro Arya Billy Pangestu (24) warga Gg. Harapan II, Jalan Imam Bonjol, RT 029 RW 007, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dikarenakan menjual Obat -obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol di wilayah Bumi Sai Wawai.
Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengungkapkan, tersangka dibekuk Polisi pada Rabu (22/11/2023) lalu dan menemukan barang bukti 300 butir Tramadol yang akan dijual kembali oleh tersangka Arya Billy Pangestu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait peredaran tramadol yang dijual oleh tersangka. Jadi, menindaklanjuti informasi itu kami mengamankan tersangka,” ujar IPTU Hendra, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/11/2023).
IPTU Hendra juga menjelaskan, tersangka dibekuk Polisi usai mengambil paket Obaya dari seorang kurir J&T di Jalan Merdeka, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
“Kami berhasil mengamankan satu pengedar Obaya ini di Jalan Merdeka. Jadi tersangka kami amankan sesaat setelah mengambil paketnya dari kurir J&T,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket Obaya yang dipesan tersangka melalui aplikasi belanja online Shoppe tersebut dalam keadaan terbungkus.
“Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti Obaya itu dari dalam kotak paket. Didalamnya berisi 300 butir Obaya,” ucap IPTU Hendra.
Kepada Polisi, Arya Billy Pangestu mengaku membeli Obaya itu dari aplikasi Shoppe seharga Rp 300 Ribu, dimana jika Obaya tersebut habis terjual, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 Juta.
“Dari pengakuannya, tersangka ini belanja Tramadol itu melalui aplikasi Shoppe seharga Rp 300 Ribu. Dari modal itu, jika Obaya miliknya habis terjual, tersangka ini mendapat keuntungan Rp 1,2 Juta. Jadi jika di tambah modalnya, maka uang yang kembali Rp 1,5 Juta,” jelas Kasat.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku baru aktif menjual tramadol tersebut sejak awal November 2023. Saat diinterogasi Polisi, tersangka menyampaikan hanya menjual Tramadol tersebut ke kalangan teman-temannya.
“Tersangka ini mengaku kalau tramadol itu hanya dijualnya ke teman-teman yang dikenalnya saja. Kemudian, tersangka ini juga mengaku baru pertama kali menjadi pengedar, yang mana tersangka mulai beroperasi sejak awal bulan November ini,” tandas IPTU Hendra.
Kini tersangka Arya Billy Pangestu berikut barang bukti ratusan pil Tramadol tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk ke dalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya dan untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (Arif).