Lampung7com – Pringsewu | Kasus konfirmasi positif covid-19 di kabupaten Pringsewu semakin hari semakin meningkat, sehingga kabupaten Pringsewu masuk zona merah.
Demikian dikatakan oleh juru bicara percepatan dan penanganan covid-19 kabupaten Pringsewu dr.Nofli Yurni saat gelar press release Selasa ( 19/1/2021).
Diketahui, jumlah total terkait covid-19 hingga hari ini berjumlah 248 Kasus, dengan rincian 45 masih melakukan isolasi mandiri, 10 orang meninggal dunia, kasus probable/meninggal 8 orang, dan suspek 23 orang, yg sembuh 193 orang.
“Dari peningkatan kasus baru-baru ini, rata-rata dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan juga ASN,” ujar nofly.
Padahal sejak Pandemi covid-19 bulan Maret hingga Oktober 2020, kasus terkonfirmasi positif covid-19 hanya sejumlah 26 orang.
“Kemudian kasus meningkat dari bulan November 2020 hingga Januari 2021, penambahan mencapai 220 kasus lebih, maka dari itu pringsewu masuk zona merah,” tambahnya.
Padahal diakui nofly, selama ini gugus tugas covid-19 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menekan dan meminimalisir penyebaran virus covid-19.
“Yah saya gak ngerti lagi, semua sudah di rapatkan, semua sudah bergerak, tapi nyatanya hingga hari ini banyak tenaga kesehatan yang terpapar covid-19,” tambahnya.
Terpisah ketua komisi lV DPRD kabupaten Pringsewu Suryo Cahyono mengatakan, pringsewu masuk zona merah karena kurangnya sosialisasi dari gugus tugas covid-19 kepada masyarakat.
“Ya kalau kaitan dengan zona merah, berarti Pelaksanaan perbub kita hingga tingkatan implementasi ke bawah itu belum dipatuhi, lalu masyarakat menganggap covid-19 ini adalah penyakit biasa,” kata Cahyo saat di hubungi via telepon Selasa (19/1/2021).
Menurut Cahyo, pemerintah harus lebih menggencarkan penerapan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Dan perketat jika ada acara-acara yang menimbulkan keramaian, minimal di tunggu oleh gugus tugas covid-19 seperti di kota Bandarlampung, walaupun kita tidak memberhentikan, tapi dalam konteks keramaian, harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan kalaupun tindakan preventif di nilai tidak cukup, harus di lakukan tindakan represif sesekali,” pungkasnya. | Pinnur