PESAWARAN | Kepolisian Resort Pesawaran kembali melaksanakan kegiatan operasi Yustisi guna menegakkan protokol kesehatan covid-19 di wilayah hukum polres pesawaran Sabtu (27/2/2021).
Operasi Yustisi tersebut di mulai dari pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 21 30 WIB, dan diikuti oleh 30 personil polri dari polres pesawaran Polda Lampung, dengan lokasi kegiatan di Desa Wiyono hingga tugu pengantin kabupaten pesawaran.
Sebelum kegiatan di mulai, Personil melaksnakan apel persiapan dipimpin Padal Siaga Ipda Hidayat, kemudian dilanjutkan Operasi Yustisi ke Tempat Kerumunan, Indomaret Alfamart dan Tugu Pengantin untuk melaksanakan Himbauan dan Teguran berupa teguran Lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T.
Dalam kegiatan Ops. Yustisi masih didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 489 orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan Fisik berupa Pus Up / Scot Jam Sikap Hormat : –
2. Menyanyikan Lagu Nasional/pengucapan Pancasila : –
3. Ucapan Tidak akan mengulangi tidak memakai masker : 22 org
4. Teguran Tertulis : –
5. Teguran Lisan : 467 Org
Menurut penjelasan Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kegiatan operasi Yustisi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif hingga berakhir nya kegiatan pada malam ini. | Pin