Metro | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan penerapan kendaraan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Hal tersebut disampaikan Kadishub Kota Metro Zulfikri setelah menerima surat edaran bernomor AP.201/I/13/DJPD tertanggal 29 Mei 2019, tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni.
“Jadi saya sampaikan dan informasikan khususnya untuk warga Kota Metro yang akan mudik lebaran atau melakukan perjalanan ke pulau Jawa dengan melalui pelabuhan penyebrangan Merak Bakauheni, Ganjil-genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi tanggal 30 (Mei) sampai tanggal 2 (Juni) tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan, sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini,” ucap Zulfikri, melalui telpon seluler, kamis (30/5/2019). | (Abs).