Kepada Korban penyalahgunaan Narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN Provinsi Lampung maupun BNN Kabupaten/Kota, atau datang kepada DPD GRANAT Provinsi Lampung maupun DPC GRANAT Kabupaten/Kota, untuk dilakukan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial di 50 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung, yang telah ditunjuk Pemerintah sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, akan memberikan 3 (tiga) jaminan; (1) Tidak dipidana; (2) Rehabilitasi Gratis ditanggung oleh Negara; (3) Identitas pecandu korban penyalahgunaan Narkoba akan dirahasiakan.
Apabila para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi, maka sudah menunggu di depan mata menjadi idiot karena kerusakan jaringan syaraf, menderita penyakit komplikasi karena Narkoba menyerang jaringan organ-organ vital dalam tubuh manusia, dan kematian yang sia-sia masuk neraka akibat penyalahgunaan Narkoba. | rls