Pemprov. Berikan Pembinaan dan Pengawasan Kopi

Laporan: Widya
Laporan: Widya

LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan pembinaan dan pengawasan kopi, dimulai dari proses budidaya, pasca panen hingga perniagaan kopi.

Sementara itu, mutu fisik kopi biji ditentukan berdasarkan sistem nilai cacat dan dibedakan dalam 6 (enam) tingkatan.  Hal ini terdapat dalam ketentuan SNI 01-2907-2008.  Dimana mutu dan cita rasa kopi  juga sangat ditentukan oleh adanya cacat rasa dan sifat rasa asli yang dimiliki oleh suatu jenis kopi dan kondisi agroklimat daerah.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni, Rabu 02/09/15 di Ruang Rapat Asisten digelar Focus Group Discussion (FGD).
Penyusunan tata kelola diharapkan meningkatkan penerapan penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat. Sehingga dapat mempertahankan karakterisitik dan meningkatkan mutu kopi Lampung.
Diharapkan Melalui upaya ini, citra perkopian Lampung dapat terjaga.  Selain itu  juga dapat mendorong adanya perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) berupa Indikasi Geografis.
 
BACA JUGA :

 


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG7.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tulis Komentar Anda