LAMPUNG7COM – Tanggamus | Oknum Kasek SMP Negeri 2 Pugung di laporkan LSM KBPT ke Kejari Kabupaten Tanggamus Lampung, pasalnya Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung di duga korupsi dana BOS tentang penggunaan dana rehab gedung sekolah tahun anggaran 2020-2023 demi meraup keuntungan pribadinya, senin 18/09/2023.
Menurut hasil dari pantauan tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM KBPT), di seluruh bangunan SMPN 2 Kecamatan Pugung sangatlah memperihatinkan, pasalnya banyak kaca bangunan sekolah yang pecah, sudah hampir seluruhnya pintu kelas tidak ada kunci, begitu juga triplek banyak yang bolong, dan yang lebih parah lagi, lantai keramik banyak yang pecah bahkan ada beberapa lokal yang hampir separuh ruangannya hancur.
Ketua LSM KBPT, Musannip Amran berkesimpulan, bahwa ia menduga bukti fisik gedung SMPN 2 Pugung sangat memprihatinkan dan tidak pernah di adakan rehab atau perbaikan selama 3 tahun jabatannya. Maka dari itu, sebagai bahan pemeriksaan penegak hukum, LSM KBPT melampirkan gambar fisik tersebut pada surat laporannya.
“Menurut keterangan salah satu guru, siswa SMPN 2 Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berjumlah 499 siswa, sedangkan dana bos persiswa yang di terima oleh kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung RP. 1.100.000 pertahun ajaran, dengan total dana BOS yang di terima oleh kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung pertahun ajaran Rp. 543.900.000,” ungkap Musannip.
“Berarti, selama tiga tahun kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung telah menerima dana BOS dengan total Rp.1.631.700.000. Dengan jumlah dana yang di peruntukan untuk dana rehab/pemeliharaan gedung, telah di tentukan oleh juknis dana BOS yang di keluarkan oleh Kemendikbud sejumlah 15 persen dari total dana BOS yang di terima oleh kepala sekolah setiap tahun ajaran, dengan rincian jumlah dana rehab/pemeliharaan gedung SMPN 2 Kecamatan Pugung selama tiga tahun berjalan Rp.244.755.000,” tambahnya.
LSM KBPT menduga ada indikasi dugaan dana untuk rehab/perbaikan gedung SMPN 2 Kecamatan Pugung di salah gunakan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung demi kepentingan pribadinya.
Harapan dari ketua LSM KBPT kepada aparat penegak hukum, kiranya dapat menindaklanjuti surat laporannya sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, tutupnya. | Tim