HGU PT. TI Habis, Marga Adat Kepaksian Buay Belunguh Tinjau Lokasi Tanah Milik Adat

A1D65EA5 D8DC 4E8C BDB3 89BDE8509C99

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Paduka Yang Mulia (PYM) Puniakan Beliau Yanwar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Buay Belunguh bersama Perangkat Adatnya meninjau lokasi tanah marga adat Buay Belunguh yang sekian lama di duduki oleh PT. Tanggamus Indah (PT. TI) setelah habis masa izin Hak Guna Usaha (HGU). Kamis (22/12/22).

Dalam hal ini, Pun Yanwar Firmansyah didampingi Amirudin Dalom Pemangku Marga adat Buay Belunguh, Azhari Dalom Pemuka Marga adat Buay Belunguh, Arpan AR Dalom, para Khaja dan Sai Batin serta perangkat adat Buay Belunguh.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Disampaikan Pun Yanwar Firmansyah didampingi tokoh adatnya kepada media, hal ini sudah jelas bahwa tanah tersebut milik Marga Buay Belunguh sesuai dari lembaran kertas sejarah sejak zaman Belanda yang tertuang “Boeay Beloengoeh” bahwa isi lembaran surat pada zaman Kerajaan Belanda menuangkan Buat Belunguh lah yang mempunyai hak milik tanah tersebut.

“Tanah ini milik Buay Belunguh, jadi kami harap segera dikembalikan kepada pemilik sebenarnya yaitu masyarakat adat Buay Belunguh,” ucap Pun Yanwar Firmansyah.

Di kesempatan itu, Amirudin gelar Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh juga menegaskan supaya tindak lanjut masalah tersebut dapat terselesaikan.

“Selama ini kita lemah, artinya karena mereka belum mengetahui apa yang akan kita laporkan selanjutnya, dan harapan kami kedepannya usaha ini dapat membuahkan hasil yang nantinya dapat bermanfaat untuk marga Buay Belunguh,” katanya.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Dalom melanjutkan “Dan Kalau memang sudah habis, tanah tersebut harus dikembalikan kepada marga adat Buay Belunguh,”tuturnya.

Kemudian, Azhari gelar Pemuka Dalom juga menerangkan bahwa adanya PT. TI tersebut yang kini sudah habis masa HGU supaya dapat legowo mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya, tepatnya kepada warga adat Buay Belunguh yang sudah jelas sejarah keberadaannya.

“Secara hukum, PT. TI sudah habis masa HGU-nya pada 2 tahun silam dan tidak ada lagi PT tersebut, kemudian kami harap tanah Ulayat harus kembali kepada tanah Ulayat Marga Buay Belunguh,” katanya.

Masih kata Azhari, sebelumnya dirinya bersama tokoh adat sudah menggelar Audensi dengan BPN Tanggamus, dan diterangkan dalam pertemuan tersebut supaya BPN dapat menutup izin masa HGU PT. TI.

“Alhamdulillah waktu itu sudah direspon baik oleh BPN, kami minta kepada BPN supaya tidak ada lagi perpanjangan atau menutup izin HGU PT. TI tanpa ada musyawarah dengan marga adat Buay Belunguh, alasannya karena PT tersebut selama ini belum pernah mensejahterakan masyarakat,” terangnya.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Lanjutnya, “Oleh karena itu, ayo kita sama-sama kompak memperjuangkan tanah milik kita Buay Belunguh dari leluhur yang memang sudah jelas keberadaannya dari pernyataan zaman Belanda, dan kita tidak perlu khawatir. Dan sekali lagi Dang Ike Edwin dalam pertemuan kita beberapa kali menyampaikan bahwa tanah Ulayat harus kembali ke Ulayat marga adat Buay Belunguh,” harap Azhari.

Selain itu, menurut Azhari PT. TI juga saat ini masih memiliki hutang PAD sebesar kurang lebih 1 Trilyun belum terbayarkan, dan bukan itu saja, PT. Tirta air minum pun juga sama.

“Saya melihat sesuai buku bahwa memang dua PT di Tanggamus mempunyai hutang PAD, dan kami harap kepada penegak hukum supaya dapat menindak tegas oknum-oknum yang bermain di PT. TI ini, karena informasinya ada yang diperjual belikan tanah milik Buay Belunguh dan mereka dapat keuntungan ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, itupun izin dan hibah tanah entah darimana, intinya itu sudah melanggar dan harus dipertegas untuk kepentingan masyarakat kedepannya,” terangnya.

Ditempat yang sama, Hj. Rahman Saleh salah satu saksi hidup yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2000 yang menangani masalah PT. TI, menurutnya pada waktu lalu berawal dari tuntutan adat marga Buay Belunguh kepada DPRD tahun 2000, yang meminta supaya tanah Ulayat kembali ke Adat dari kabupaten.

“Setelah itu kita coba ukur ulang, dan kita lihat disitu ada sekitar 1552 Hektar dari Tanjung jati yang di hak kan kepada PT. TI, maka kita tekankan untuk dikembalikan kepada adat karena pada waktu itu HGU juga sudah habis dan belum di izinkan kembali. Dari tahun 2000 itulah kami menangani PT. TI sampai pada sidang Mahkamah Agung dan pada waktu itu Adat menang dalam sidang,” ujarnya.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Kemudian, menelusuri informasi terkait adanya oknum yang menjual belikan tanah Marga Adat Buay Belunguh kepada beberapa masyarakat, menurut hasil penelitian Rahman juga membenarkan bahwa PT. TI sudah banyak melakukan pelanggaran terhadap jual beli tanah milik adat.

“Selanjutnya, PT. TI tidak mengikuti aturan pemerintah atau tidak membayar PBB, baik tanah lokasi ataupun kalau dulu ada perusahaan Amus yang di nilai anggarannya cukup besar. Dari pelanggaran inilah kami minta kepada pemerintah supaya segera dilegalitaskan kepada masyarakat Adat dan diresmikan, supaya masyarakat Adat dapat menikmati tanah miliknya dan sejahtera,” terangnya.

Selanjutnya, Rahman juga menanggapi persoalan yang terjadi pada tahun 2020 oleh PT. TI yang sudah habis masa HGU namun masih beroperasi.

“Ini kalau secara hukum harus ditegakkan, dan sudah kita sampaikan melalui Adat kepada BPN agar PT. Ini tidak ada perpanjangan kembali dan segera dikembalikan kepada Adat,” tuturnya.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Rahman berharap dengan adanya permohonan Masyarakat Adat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat menindak lanjuti supaya perduli terhadap masyarakat Adat dan membuat surat secara Resmi yang dikeluarkan oleh BPN.

“Tindakan ini memang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus peduli dan membuat surat resmi dari BPN,” harapnya.

Menyikapi hal ini, Dang Ike Ewdin selaku Menteri Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung menyampaikan melalui wawancara eksklusif via Video Call WhatsAppnya bahwa dirinya akan ada ditengah tengah masyarakat adat Buay Belunguh yang saat ini sedang memperjuangkan haknya.

“Tetap tenang, karena memang tanah Ulayat harus kembali ke Ulayat marga adat Buay Belunguh, dan saya minta marga adat Buay Belunguh agar bisa bekerjasama,” katanya.

Dang Ike berpesan kepada tokoh adat supaya dapat berkordinasi dengan Bupati, Kapolres, DPRD dan yang lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pesan saya, ini jangan berlarut-larut, kalian harus Koordinasi oleh Pemkab, Kepolisian dan lainnya agar masalah ini segera selesai,” ucapnya.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Kemudian, menurut Sutopo satu warga Pekon/desa Tanjung Anom yang pernah bekerja di PT tersebut sebagai tumpang sari, bahwa memang adanya PT. TI ini terkadang membuat resah terkait keamanan.

“Kadang kalau kita lewat enggak dibolehin alasannya karena kita tumpang sari begitu, dan itu membuat resah dan kami merasa tidak nyaman, ditambah lagi pada saat Covid-19 gaji juga tidak standar,” katanya.

Setelah meninjau Lokasi, masyarakat adat menuju ke Kantor PT. TI yang masih dijaga oleh beberapa petugas, salah satunya Erwin, petugas jaga untuk meminta izin foto bersama dengan tokoh adat. Namun, disela kesempatan izin tersebut, Erwin mempertanyakan izin adat kepada tokoh adat Buay Belunguh.

“Kami ini warga adat Buay Belunguh, Saya marga Buay Belunguh, Ibu dan pemimpin pemimpin adat ini apakah sudah izin dengan sebatin marga Buay Belunguh yang bernama Astrawan Gede Agung yang berada di Kagungan,” tanya Erwin dengan seru.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Atas pernyataan Erwin, beberapa tokoh pemangku Adat Buay Belunguh pun ikut menjawab.

“Jadi begini, semua permasalahan yang ada di Buay Belunguh ini bisa saya yang mengatasnamakan dan saya bisa bertanggung jawab, karena saya juga orang lama dari 400 tahun silam dari keturunan saya pun ada,” kata Amirudin Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh.

Kemudian, Pun Yanwar ikut menjelaskan atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Erwin terkait izin dari adat.

“Ini memang hak mutlak milik warga Buay Belunguh, sementara pimpinan disini memang Astrawan, marga Kagungan Buay Belunguh itu marga Kagungan Buay itu asal dari kami, Astrawan itu saya sendiri yang mengangkatnya, jadi jangan mencampurkan masalah ini dengan mengadu domba, karena yang ada di PT. TI semua ini milik masyarakat adat Buay Belunguh, dan juga supaya masyarakat adat Buay Belunguh dapat mengetahui dan tidak menjadi penonton disini. Saya turun langsung ke lokasi karena ingin melihat warga saya yang sedang memperjuangkan hak nya,” kata Pun Yanwar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti Ke-27 Buay Belunguh. | Red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda