LAMPUNG7COM – Metro | Pemerintah Kota Metro menetapkan program pembentukan peraturan Daerah di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan kepala bagian hukum Pemerintah Kota Metro Ika Pusparini, dimana program pembentukan peraturan Daerah sebagaimana tertuang dari undang-undang nomor 12 tahun 2011.
“Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 13 tahun 2022 dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah oleh Menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018,” ujar Ika, diruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]“Jadi setiap tahun sebelum itu dikeluarkan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan Daerah, jadi program pembentukan peraturan daerah berapa jumlah Raperda yang akan di bahas di tahun berikutnya untuk tahun 2023,” jelas Ika.
Ia mengatakan terdapat usulan dari DPRD Kota Metro dan usulan dari eksekutif yang kemudian dijadikan satu dalam bentuk program Perda.
“Jadi begini, contoh tentang pembatasan minuman beralkohol itukan nanti leading sektornya dari Dinas perdagangan, dan nanti Dinas perdagangan yang mengusulkan kepada bagian hukum yang nantinya akan dilakukan proses pembahasan, Contoh lagi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan pengembangan ekonomi kreatif Kota literasi ini merupakan inisiatif dari DPRD,” terang Ika.
Sementara terkait dengan pertanggung jawaban APBD, perubahan APBD dan APBD tahun anggaran 2024 usulan dari eksekutif BPKAD.
“Inikan memang perda perda yang tiap tahun rutin terus pengelolaan BMD ini juga dari BPKAD bagian aset,” tuturnya.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ika juga menjelaskan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular merupakan pertanggung jawaban Dinas kesehatan.
“Pengendalian peredaran minuman beralkohol ini Dinas perdagangan, pengelolaan pasar Dinas perdagangan PDRB ini sebagai amanat perda pajak Daerah dan retribusi Daerah ini merupakan amanat dari undang-undang yang terbaru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022,” tandasnya.
Kemudian tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, jadi nanti perda pajak dan retribusi dijadikan satu namanya perda pajak Daerah dan retribusi Daerah yang menjadi leading sektor adalah Badan pengelolaan pajak dan retribusi Daerah (BPPRD) yang akan menghimpun dari semua OPD ada di Kota Metro,” imbuh Ika.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Mewakili ketua DPRD Kota Metro, melalui sambungan via WhatsApp komisi II DPRD Kota Metro Yulianto menyampaikan, pengusulan tersebut adanya di Kemenkumham.
“Belum ada yang selesai karena sekarang prosesnya agak beda dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 itu proses harmonisasi, konsultasi dan sinkronisasi itu di Kemenkumham,” pungkas Yulianto. | Aliando