LAMPUNG7COM | Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik serta fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), tetapi juga dari hama dan penyakit (patologi hutan) serta bencana alam. Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapangan. Tidak jarang Polisi Kehutanan (Polhut) diserang oleh pelaku perburuan hewan, pembalakan liar dan lain-lain.
Perlindungan hutan juga terkendala oleh lambatnya pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah gundul akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian. Penyusutan hutan, dan maraknya ilegal logging.
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Namun semua itu harus dilandasi dengan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta pemenuhan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi, maupun UPTD- UPTD yang berada di setiap kabupaten kota.
Untuk SDM dan Anggaran harus ditingkatkan, mengingat cakupan luas hutan yang harus diawasi dan dilindungi oleh petugas Polhut tidak sebanding dengan jumlah personil yang ada, serta minimnya anggaran, sehingga untuk melakukan pengawasan dan perlindungan hutan tidak optimal.
Ketika Lampung7com berkesempatan diundang Kabid Perlindungan dan konservasi hutan, Dishut Provinsi Lampung, Zulhaidir, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, keduanya menjelaskan terkait luas hutan yang menjadi tanggungjawab Dishut Provinsi Lampung serta kendala dan hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh Dishut Provinsi Lampung, Senin (31/01/2022).
“Jadi luas hutan yang ada di Provinsi Lampung secara keseluruhan 1.004.735 Hektar, yang terbagi menjadi 3 Fungsi, yakni hutan lindung, produksi dan konservasi. Sedangkan yang menjadi kewenangan Dishut Provinsi Lampung adalah 564.950 hektar,” jelas Zulhaidir.
Dijelaskan, bahwa saat ini personil Polhut yang dimiliki oleh Dishut Provinsi Lampung hanya berjumlah 143 personil.
“Personil Polisi Kehutanan yang dimiliki oleh Dishut Provinsi Lampung saat ini berjumlah 143 personil, yang bertugas menjaga, mengawasi dan melindungi hutan dari berbagai macam gangguan serta ancaman, dan sebagian sudah memasuki usia pensiun,” ungkap Zulhaidir.
Ketika Lampung7com menanyakan apakah jumlah personil polhut yang ada saat ini sudah ideal dan bisa meng_cover_ dalam melakukan penjagaan, pengawasan dan perlindungan terhadap hutan yang ada di Lampung, Zulhaidir mengatakan, “Kalau mau dikata ideal, pastinya jauh dari kata ideal mengingat luas hutan yang ada dan menjadi tanggung jawab Dishut Provinsi Lampung tidak sebanding dengan personil yang ada. Yang idealnya 1 personil mengawasi dan menjaga sekitar 1000 hektar hutan, jadi dibutuhkan personil Polhut sekitar 500 personil lebih,” kata Kabid II tersebut.
Selain minimnya jumlah personil Polhut, masalah anggaran operasional juga menjadi kendala bagi dinas kehutanan provinsi Lampung dalam mengawasi, menjaga dan melindungi hutan dari berbagai macam ancaman.
“Dana operasional yang ada saat ini hanya Rp. 1.900,- perhektar, dan ini merupakan salah satu kendala dan hambatan dalam operasional guna menjaga, mengawasi dan melindungi hutan kita,” Imbuhnya.
Namun demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senantiasa berupaya dan bekerja keras semampunya dalam menjaga, mengawasi dan melindungi hutan dari berbagai ancaman, walaupun minimnya personil dan anggaran operasional yang ada.
Selain itu Kabid Pengawasan serta Kasat Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan mengambil peran dalam melindungi dan melestarikan Hutan di Provinsi Lampung.
“Kami mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengajak sekaligus menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa mengambil peran dalam melindungi dan melestarikan hutan kita, dan selalu bersinergi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, karena hutan ini adalah milik kita bersama, sehingga kewajiban kita bersama juga untuk menjaga, melindungi dan melestarikannya,” tandas Zulhaidir. | Pin