LAMPUNG7COM, Tanggamus | Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan di Media Online dugaan Kepala Pekon Srikaton menyalahgunakan APBDes 2021 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Seperti di beritakan sebelumnya oleh beberapa media online terkait dengan dugaan penyalahgunaan APDes tahun 2021 yang di lakukan oleh Kepala Pekon Srikaton. Sebagai salah satu Lembaga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi dan tanggapan yang di sampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Gustam Efendi kepada Awak media di ruangannya, Kamis siang (19/05/2022).
Kata Gustam“ Pihak pekon sudah menyampaikan klarifikasi kepada pihak media, untuk bahwa sesuai atau tidak pelaksannaan kegiatan dengan pertanggungjawaban dengan APBDes, kita akan meminta klarifikasi dari pihak Pekon, kita juga belum melaksanakan pemeriksaan terhadap pekon. Apa yang di permasalahkan kita akan coba melihat, menganalisa apakah yang di permasalahkan itu terjadi atau tidak, kita belum membuka atau melihat APBDes Pekon Srikaton ini,”kata Gustam.
Lanjut Gustam, “ kita akan lakukan klarifikasi, saya belum bisa menentukan waktunya karna terusterang kawan-kawan lagi rata-rata turun ke lapangan, mungkin minggu depan setelah mereka kembali saya meminta salah satu Tim untuk melakukan penala’ahaan klarifikasi pemanggilan terhadap Kepala Pekon Srikaton,”tambahnya, Gustam.
Di Lain pihak salah satu Lembaga control sosial masyarakat Ketua Ormas GERAM Kabupaten Tanggamus NIZAL ikut menanggapi terkait pemberitaan Kepala Pekon Srikaton menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021. Nizal (Ketua GERAM), Berharap,
“meminta kepada pihak Inspektorat agar segera mengambil sikap dan tindakan agar turun ke lapangan atau melakukan pemanggilan secepatnya terhadap Kepala Pekon Srikaton, “Harap Nizal.
Masih Nizal, “Pada saat di konfirmasi Awak media ia menyatakan, sekarang dalam suasana Pandemi Covid-19, kita masih berjuang melawan pandemi, agar wabah ini segera hilang sepenuhnya dari negeri kita, jangan sampai ada oknum yang di berikan kekuasaan untuk mengelola anggaran lalu memanfaatkan program dan anggaran demi keuntungan pribadi. Apalagi anggaran Covid-19 yang kita semua tau sanksi dan ancamannya sebagimana di atur oleh Pemerintah dalam PERPU no.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.” Tutup Nizal. | Khoiri/Hnp