RSUD Jend. A, Yani dan Ķejaksaan Negeri Metro Launching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

LAMPUNG7COM – Metro | RSUD Jend A Yani bekerjasama dengan Ķejaksaan Negeri Metro menggelar launching balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di aula Diklat RSUD A Yani Kota Metro, Kamis (21/7/2022)

Tampak hadir walikota Metro, kepala Dinas kesehatan Metro, kepala kejaksaan Negeri Metro, Direktur RSUD Jend A Yani Metro, kepala satpol PP, kepala Dinas perhubungan, kepala BNN Metro, dan Kapolres Metro.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti latar belakang pelaksanaan adalah bahwa masalah penggunaan masalah penyalahgunaan NAPZA atau narkotika psikotropika dan zat adiktif merupakan masalah global meliputi aspek biopsi sosial yang mengakibatkan berbagai faktor risiko hingga kematian.

“Penyalahgunaan Napsa di Lampung, hampir merata di semua kabupaten kota sampai ke desa-desa atau kelurahan berdasarkan survei dari Badan Narkotika Nasional, pada tahun 2014 bahwa ada 33 orang korban meninggal dunia per hari karena penyalahgunaan narkoba atau NAPZA, penyalahgunaan narkoba itu berkembang mengikuti tren yang dipengaruhi oleh ketersediaannya kebutuhan dan faktor penegakan hukum,” ujar Erla.

Erla juga menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah yang pertama undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian kedua peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba.

“Terkait dengan tindak lanjut dasar tersebut Kota Metro sudah menetapkan 4 Puskesmas dan satu rumah sakit sebagai institusi penerima wajib lapor atau IPWL yaitu pertama Puskesmas Ganjar Agung, kedua Puskesmas Metro, ketiga Puskesmas Banjarsari dan keempat Puskesmas Iringmulyo serta terakhir Rumah sakit Umum jenderal Ahmad Yani Metro,” ucap Erla.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztaviane dalam hal tersebut menuturkan MOU antara dinas kesehatan dan rumah sakit daerah A Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro, terkait banyaknya jumlah tersangka penyalahgunaan narkotika maka Kejaksaan mengeluarkan pedoman jaksa agung RI Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan.

“Sebagaimana jaksa memiliki asas yaitu berperan besar dalam proses penegakan hukum, mulai dari proses penuntutan persidangan dan eksekusi terhadap suatu perkara dan kunci dalam keseluruhan proses penyelenggaraan hukum pidana sejak awal sampai dengan akhir,” ujar Kajari Metro.

Menindaklanjuti surat Nomor b1687/e/enz/06 2022 tanggal 29 Juni 2022 perihal pembentukan balai rehab Adhyaksa dan adanya momentum hari bakti Adhyaksa yang ke-62.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat meresmikan balai rehabilitasi adhyaksa,” imbuh Virginia.

Pada kesempatan yang sama walikota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan baik sekali didirikannya balai rehabilitasi Adhyaksa dimana sebagai balai rehabilitasi narkotika yang tentu salah satu juga ada Ini adalah dari satu restorative justice.

“Tentu kita berharap dengan pendirian balai rehabilitasi narkotika di Kota Metro ini, korban-korban terhadap penyalahgunaan NAPZA yang ada di Kota Metro dan juga sekitarnya merupakan satu jawaban untuk kita juga atas satu permasalahan yang ada di masyarakat dan harus kita tanggulangi bersama maka baik sekali ini diselenggarakan. Tentu juga perlu keterlibatan banyak pihak dalam hal ini, termasuk juga tadi apa yang disampaikan ibu kajari untuk di perubahan ini apakah nanti kita akan bicarakan bersama dengan DPRD dari pemerintahan daerah, tentu akan bersama-sama membicarakan hal ini,” beber Wahdi.

Hal yang sama dijelaskan Direktur RSUD Jend A Yani Kota Metro Fitri Agustina menurutnya giat tersebut penandatanganan MOU RSUD Jend A Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro terkait balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro

“Jadi kegiatan ini ruang lingkupnya meliputi adanya pasien-pasien yang kecanduan narkoba, nanti dirujuk dilakukan terapi disini setelah melakukan putusan di pengadilan. Saya berharap pecandu narkoba akan sembuh karena disini dilakukan medis pada konselor kami dokter spesialis jiwa. Selain dokter jiwa kami juga mempunyai konselor non medis juga dokter yang akan memberikan edukasi khususnya,” pungkas Fitri. | Aliando.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda