LAMPUNG7COM | Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. RHL dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui metode vegetatif dan sipil tehnis.
Prinsip metode vegetatif adalah menambah jumlah tanaman sehingga hutan bisa menjalankan pungsinya sebagai pengatur tata air. Beberapa contoh metode vegetatif adalah, Rehabilitasi dan Reklamasi hutan, Reboisasi, Pengkayaan hutan rakyat, penanaman hutan kota, hutan mangrove dan lain-lain.
Metode sipil tehnis lebih mengarah ke pembangunan konstruksi serta merupakan usaha konservasi tanah dan air. Salah satu jenis metode ini menurut pasal 24 ayat 4 UU No. 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air adalah bangunan pengendali jurang (Gully Plug).
Gully Plug atau pengendali jurang adalah merupakan salah satu bentuk bangunan konservasi tanah yang berpungsi sebagai pencegah atau pengendali erosi agar tidak meluas. Manfaat Gully Plug adalah: a) Mencegah terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat gerusan air. b) memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit. c) Mengendalikan endapan/sedimen air dari hulu, sehingga endapan di wilayah hilir bisa terkontrol. d) memperbaiki tata air diwilayah sekitar.
Bangunan yang tersusun dari batu dan kawat bronjong ini dibangun dengan melintang arus air, tetapi tetap bisa meloloskan air. Ada pemasangan bronjong yang diisi dengan batu dan ada juga bagian yang hanya diisi dengan batu kosong. Bagian tepi Gully Plug tertanam di tanah sehingga lebih kuat dalam menahan arus air dan sedimen.
Gully Plug dapat dibuat dari batu, kayu, bambu, sesuai dengan ketersediaan material di sekitar lokasi. Ukuran dan bentuk Gully Plug disesuaikan dengan keadaan di lapangan, terutama tergantung faktor-faktor kelerengan, penampang saluran dan luas daerah tangkapannya.
Pembangunan Gully Plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah aliran sungai dan hutan lindung nomor KLHK no. P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang petunjuk teknis bangunan konservasi tanah dan air.
Persyaratan teknis lokasi Gully Plug antara lain: 1) Kemiringan DTA > 35% dan terjadi erosi parit/alur. 2) Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka. 3) luas DTA 1-5 Ha. 4) Kemiringan alur < 10%. 5) Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar. 6) Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam.
Alam memberikan banyak hal daripada yang dia dapatkan. Sementara kita mencari banyak alasan untuk memberi pada alam. Sekecil apapun langkah yang kita lakukan untuk alam, setiap langkah itu juga alam akan memberikan penghargaan indah yang tak mampu diberikan oleh Manusia. | Pnr