LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Bachtiar Basri meminta pengurus P2TP2A agar selalu memberikan Pelayanan Sosial kepada perempuan dan anak korban kekerasan. “Jika bersifat pelayanan sosial maka ada semangat perjuangan untuk membantu menuntaskan persoalan-persoalan sosial di masyarakat. Sehingga tumbuh dan lahirlah pejuang-pejuang tangguh yang gigih mendampingi persoalan yang kerap menimpa anak-anak dan perempuan di lingkungan kita,” ujarnya ketika beraudiensi dengan Ketua Umum P2TP2A Hj. Hasiah Bachtiar Basri beserta jajaran pengurus Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lamban Indoman Putri, Kamis (28/1) di Rumah Dinas Wakil Gubernur.
Meskipun pekerjaan tersebut bersifat sosial, lanjut Wagub, namun tidak boleh mengenyampingkan persoalan administrasi. “Hal ini penting, karena jangan sampai kerja kerja sosial malah justru ada dampak hukum yang akan diterima oleh P2TP2A. Saat ini pemerintah telah menganggarkan bantuan dari APBD guna membantu kegiatan-kegiatan P2TP2A Provinsi Lampung. Jika kinerja semakin baik, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, tentu Pemerintah akan meningkatkan anggaran bantuan untuk P2TP2A,” kata Wagub.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, audiensi dihadiri pula Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM Theresia Sormin, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewi Budi Utami dan Kepala Biro Bina Sosial Ratna Dewi.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Lampung sangat menyambut positif dan memberikan apresiasi terhadap kinerja P2TP2A. Selama ini P2TP2A membantu tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan, pendampingan/advokasi, serta mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan dan anak diprovinsi Lampung.
Hj. Sri Wardani, SH yang menjabat Wakil Ketua, menjelaskan P2TP2A memiliki berbagai tugas yakni memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan upaya penanganan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta melakukan penanganan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“P2TP2A juga melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka pelaksanaan P2TP2A, termasuk pendampingan terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” terang Sri Wardani.
Diterangkan, Pengurus P2TP2A telah dikukuhkan dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 34 Tahun 2013 Tentang Mekanisme dan Prosedur Standar Operasional Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Lampung. P2TP2A terbagi menjadi 5 Koordinator Bidang Layanan . 1) Koordinator Bidang Layanan Pengaduan Informasi dan Data Ummu Hanifa 2) Koordinator Bidang Layanan Kesehatan : dr. Boy Zaghlul Zaini, M. Kes.
3) Koordinator Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial : Maria Tamtina, SH 4) Koordinator Bidang Layanan Advokasi dan Penegakan Hukum : Fuadi Jailani, SH, MH) Koordinator Bidang Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial : Hj. Nurlaili Abi Kusno.
Kabag Humas Heriyansyah menerangkan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, semakin menegaskan keberadaan P2TP2A. Yakni sebagai unit layanan teknis dibawah koordinasi SKPD yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. [HP]