Banyuwulu.com – Polsek Panjang Polres Bandar Lampung membawa paksa 2 orang buruh tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.
Adapun identitas pelaku sbb:
-Agus Purnomo Bin Suranto, Panjang, 10 Agustus 1998, Islam, Buruh, alamat Kp. Kebon Sayur no. 43 Lk. II Rt/Rw : 002/- Kel. Panjang Utara Kec. Panjang Bandar Lampung.
- Rendi Santoso Bin Nasib Santoso, Panjang, 25 Nopember 2000, Islam, buruh, alamat Kp. Rawa Laut Lk. I Rt/Rw : 009/ – Kel. Panjang Selatan Kec. Panjang Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol.M.Joni,S.H didampingi anggota unit reskrim Polsek panjang menjelaskan kronologis kejadian.
-Pada hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib. Anggota unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa diKontrakan Bpk. Hendri Jalan Selat Malaka IX Rt. 001 Kel. Karang Maritim Kec. Panjang Kota Bandar Lampung, sering dijadikan sarang ataupun tempat kumpul2 Bandar Narkoba, seketika anggota mengecek TKP dimana pintu kontrakan sedang terbuka dimana didalamnya ada ke 2 (dua) tersangka sedang duduk didalam kontrakan, dan anggota melakukan penggeledahan dimana didapatkan 1 (satu) kotak rokok kosong Surya 12 yg berisikan 6 paket plastik klip kecil sabu – sabu yg tergeletak dilantai dalam kontrakan, kemudian Anggota selanjutnya mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut dan saat ini diserahkan ke piket Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti :
– 6 (enam) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu- sabu.
– 1 (satu) kotak Rokok kosong surya 12 .(Ida)