[espro-slider id=19625]
Tebang puluhan pohon di tepi jalan Kepala Desa Taman Fajar berdalih untuk kepentingan Desa, dan atas ijin Gubernur Lampung dan KPD Pengairan Kecamatan Purbolinggo.
[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]
Lampung Timur | Adalah Sudarman Kepala Desa (Kades) Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menebangi dan menjual puluhan batang pohon akasia daun kecil di sepanjang ruas jalan Desa Taman Fajar. Ironisnya, sang Kades merasa pohon yang usianya sekitar 35 tahun tersebut adalah milik masyarakat, meskipun pohon itu berada di sisi kiri kanan badan jalan desa.Kepada sejumlah wartawan Sudarman mengaku telah mengantongi izin Gubernur dan juga atas rekomendasi KPD Pengairan Purbolinggo. Dikatakannya, penebangan puluhan pohon tersebut juga telah melalui musyawarah bersama masyarakat dan pengurus desa, bersama-sama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.
“Uang hasil penjualan kayu akasia juga untuk kepentingan desa, kami melakukan itu juga hasil musyawarah desa, dan sepakat diborongkan pada LPMD untuk di tebang dan di jual,” terang Sudarman.
Ditegaskannya, bahwa pohon-pohon akasia itu adalah hasil tanaman masyarakat di tahun 1980 silam, meskipun keberadaanya di badan jalan Desa.
“Selain hasil musyawarah, pohon itu yang tanam masyarakat Taman Fajar dan untuk kepentingan masyarakat desa, yaitu buat pabrik gilingan padi, dan sudah atas ijin rekomendasi UPTD dan Gubernur,” kata Sudarman, sambil menunjukkan surat ijin rekomendasi dari Koordinator Perwakilan Dinas (KPD) PU Pengairan Purbolinggo tertanda Sukisno.
Namun melalui telepon selulernya kemarin, Jumat. Sukis membantah ijin tersebut, melainkan surat pemberitahuan perihal pembersihan pohon yang di atas tanggul dan irigasi serta larangan penanaman pohon di atas tanggul dan irigasi.
Hal tersebut juga di kuatkan Sugiman Pegawai KPD Pengairan Purbolinggo, perihal ijin rekomendasi atas penebangan pohon akasia pada sisi-sisi badan jalan desa.
“Tidak ada rekomendasi dari KPD pengairan, kalau ada silahkan tunjukkan bukti suratnya pada kami,” tegas Sugiman.
| Ed. Je | Riswan L7news.