MESUJI | Sepertinya jeritan dan harapan masyarakat di desa tertinggal yang terletak di Dusun 5, Kuala Mesuji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, sangat berharap dengan adanya perhatian dan uluran tangan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat.
Indra Darmawan selaku perwakilan dari masyarakat yang bermukim di wilayah itu menuturkan. Kampung Nelayan Kuala Mesuji ini sudah ada sejak Tahun 1851 silam. Namun, sampai sekarang tidak ada sedikitpun bukti nyata pembangunan dan perhatian yang diberikan pemerintah.
“Sudah satu setengah abad, perkampungan nelayan ini masih saja tertinggal. Dimana hati, mata, dan nurani sang pemimpin di negeri ini. Warga Kampung Nelayan Kuala Mesuji juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perhatikan kami, lindungi kami, dan berilah pencerahan di wilayah dan kehidupan masa depan anak-anak kami. Apa salah kami, sehingga warga di kampung ini tidak pernah diperhatikan, bahkan terkesan lebih hina dari anak tiri,” celotehnya.
Menindaklanjuti harapan dan impian warga Dusun 5, Kuala Mesuji, dengan gagasannya Indra kembali mencurahkan segala pemikiran dan empatinya untuk merangkai selembar surat terbuka, yang ditujukan kepada para pemimpin di negeri tercinta ini.
Berikut susunan abjad dari Indra, yang dihiasi dengan untaian kata hati, keinginan saling menghargai, memiliki dan saling mengasihi.
| Ed. Je | Ekli L7news.
Surat Terbuka
Kuala Mesuji, 12 Juni 2016
No : ..........................
Lamp : 1(satu) berkas
Perihal : Permohonan beraudensi
tentang keberadaan dusun nelayan
Kuala Mesuji – Teluk Gedung
Lampung
KepadaYth,
Bapak Gubernur Lampung
di-
Teluk Betung
Dengan Hormat,
Teriring salam hormat kami kehadapan bapak, perlu di informasikan bahwa di wilayah provinsi Lampung, tepatnya dibantaran sungai mesuji telah lama terbentuk sebuah perkampungan nelayan. Perkampungan ini berdiri pada tahun 1851 dan secara adminitratif kependudukan masuk dalam kepengurusan desa Sungai Sidang hingga saat ini. Artinya warga nelayan setempat tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.
Seiring dengan reformasi di segala bidang khususnya program pembagian daerah ( otonomi ), dan pemberdayaan sumber daya manusia pada hakikatnya, sehingga melalui keputusan lembaga tinggi negara yang tertuang pada UU NO. 49 TAHUN 2008, maka pemekaran Kabupaten Mesuji terwujud. Namun, dampak pemekaran kabupaten Mesuji dalam hal pembangunan infrastruktur di perkampungan nelayan setempat terhambat karena sengketa tapal batas yang tak kunjung usai. Di mana secara wilayah, perkampungan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Untuk di permaklumkan kami sampaikan kehadapan bapak sesuai dengan perihal tersebut di atas untuk dapat kiranya mengedepankan hal yang dimaksud, adapun agenda aksara yang akan kami sempurnakan antara lain: Silaturahmi/Safari Ramadhan dan audensi. Memadukan yang sekaligus mengsinergikan program kinerja Pemerintahan Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji serta Kabupaten Tulang Bawang. Memohon uluran tangan Pemerintahan Provinsi Lampung membangun fasilitas umum untuk warga nelayan setempat ( sekolah, puskesmas/poskesdes, dan lainnya ).
Serangkaian dengan agenda yang di maksud tersebut di atas, secara prinsip saya mewakili warga nelayan Kuala Mesuji – Teluk Gedung Kabupaten Mesuji mengikuti agenda aksara bapak. pir.
Demikian atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih Saya yang memohon
Indra
Kuala Mesuji, 12 Juni 2016
No : ..........................
Lamp : 1(satu) berkas
Perihal : Permohonan beraudensi
tentang keberadaan dusun nelayan
Kuala Mesuji – Teluk Gedung
Lampung
KepadaYth,
Bapak Gubernur Lampung
di-
Teluk Betung
Dengan Hormat,
Teriring salam hormat kami kehadapan bapak, perlu di informasikan bahwa di wilayah provinsi Lampung, tepatnya dibantaran sungai mesuji telah lama terbentuk sebuah perkampungan nelayan. Perkampungan ini berdiri pada tahun 1851 dan secara adminitratif kependudukan masuk dalam kepengurusan desa Sungai Sidang hingga saat ini. Artinya warga nelayan setempat tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.
Seiring dengan reformasi di segala bidang khususnya program pembagian daerah ( otonomi ), dan pemberdayaan sumber daya manusia pada hakikatnya, sehingga melalui keputusan lembaga tinggi negara yang tertuang pada UU NO. 49 TAHUN 2008, maka pemekaran Kabupaten Mesuji terwujud. Namun, dampak pemekaran kabupaten Mesuji dalam hal pembangunan infrastruktur di perkampungan nelayan setempat terhambat karena sengketa tapal batas yang tak kunjung usai. Di mana secara wilayah, perkampungan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Untuk di permaklumkan kami sampaikan kehadapan bapak sesuai dengan perihal tersebut di atas untuk dapat kiranya mengedepankan hal yang dimaksud, adapun agenda aksara yang akan kami sempurnakan antara lain: Silaturahmi/Safari Ramadhan dan audensi. Memadukan yang sekaligus mengsinergikan program kinerja Pemerintahan Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji serta Kabupaten Tulang Bawang. Memohon uluran tangan Pemerintahan Provinsi Lampung membangun fasilitas umum untuk warga nelayan setempat ( sekolah, puskesmas/poskesdes, dan lainnya ).
Serangkaian dengan agenda yang di maksud tersebut di atas, secara prinsip saya mewakili warga nelayan Kuala Mesuji – Teluk Gedung Kabupaten Mesuji mengikuti agenda aksara bapak. pir.
Demikian atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih Saya yang memohon
Indra