Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red
Wujudkan Rasa Syukur, Korem 043/Gatam Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu
Dilihat: 69 Bandar Lampung – Sebagai wujud rasa syukur, sekaligus memohon kepada Allah SWT, agar Korem 043/Gatam beserta jajaran diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam mengemban tugas, Kamis sore (9/5/2024) menggelar do’a bersama dan santuni anak yatim piatu, bertempat di ruang Lobby utama Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Penengahan Bandar Lampung. Selaku Komandan Korem 043/Gatam Brigjen…
Cuti Bersama Libur Nasional, Kapolresta Balam Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
Dilihat: 59 Bandar Lampung – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. BACA: Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Terus…
Selengkapnya “Cuti Bersama Libur Nasional, Kapolresta Balam Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM” »
Polres Tuba Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Pengajian Akbar dan Halal Bihalal Keluarga Besar NU
Dilihat: 68 Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan ratusan personel gabungan pada pengamanan kegiatan pengajian akbar dan halal bihalal keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (09/05/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),…
Polda Lampung Akan Gencarkan Siskamling
Dilihat: 61 LAMPUNG – Adanya Aksi pencurian motor maupun tindakan kriminalitas dalam satu wilayah pemukiman yang terjadi di Lampung menjadi perhatian polisi. Kepolisian Daerah Lampung mengimbau agar masyarakat berperan aktif menggencarkan Siskamling sebagai daya tangkal terhadap kriminalitas. Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat di temui di Mapolda Lampung, Rabu (8/5/2024). BACA:…
Rapat Berkala KSSK II 2024: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga
Dilihat: 38 Bandar Lampung – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan l-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung oleh kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang stabil, dalam rillis yang diterima media, Minggu (5/5/2024). Namun, terdapat peningkatan ketidakpastian dan gejolak geopolitik global yang mendorong peningkatan tekanan di pasar keuangan global dan domestik. KSSK akan terus…
Selengkapnya “Rapat Berkala KSSK II 2024: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga” »
Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur
Dilihat: 75 Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi, SH., MH., mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers. Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat…