PADANG CERMIN | Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tgl 08 September 2019.
Berkat informasi dari warga, 4 pelaku pengedar uang palsu (Upal) diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Minggu (09/08) sekitar pukul 08.30 WIB.
Keempat pelaku yang beralamatkan, warga Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dari keempat pelaku, yakni Hamzah Somad (23), Hamdan Somad (26), Jihad Somad (30), Hamdan dan satu pelaku masih di bawah umur berinisial, SS (16) yang juga pelajar dan masih mengenyam pendidikan di kelas 9.
Adapun identitas korban sebagai berikut:
1. LUSIANA, 25 Tahun, Pedagang, Desa Ceringin Asri Kec. Way Ratay Kab. Pesawaran.
2. RUSMINI, 35 Tahun, Pedagang, Desa Ceringin Asri Kec. Way Ratay Kab. Pesawaran.
3. MARSIAH, 22 Tahun, pedagang, desa Ceringin Asri, Kec. Way Ratay Kab. Pesawaran.
Terkait: Berhati-Hati Peredaran Upal di Pesawaran, 4 Pengedar Diamankan Polsek Padang Cermin
Dan identitas saksi-saksi :
1. SUPRI, 35 Tahun, tani, alamat dusun Tangkil, desa Ceringin Asri kec. Way Ratay, Kab. Pesawaran.
2. MAR’US ALI, 36 Tahun, sopir, desa Ceringin Asri, Kec. Way Ratay, Kab. Pesawaran.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni :
A. Uang Palsu sebagai berikut :
1. Uang Palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar.
2. Uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 57 lembar.
3. Uang palsu pecahan Rp. 5.000 sebanyak 16 lembar.
4. 3 (tiga) buah dompet
5. 1 (satu) unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam.
6. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
7. 1 (satu) unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku kir.
8. Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus.
9. Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus.
10. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus.
11. Rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus.
B. Uang Asli / Uang hasil dari kejahatan sebagai berikut :
1. Uang pecahan senilai Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar.
2. Uang pecahan senilai Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar.
3. Uang pecahan senilai Rp. 5.000 sebanyak 52 lembar.
4. Uang pecahan senilai Rp. 2.000 sebanyak 67 lembar.
5. Uang pecahan senilai Rp. 1.000 sebanyak 10 lembar.
Tindakan kepolisian :
1. Mengamankan Pelaku.
2. Membawa Pelaku ke Puskesmas Padang Cermin.
3. Mengamankan Barang bukti.
4. Melakukan lidik dan sidik lebih lanjut.
| Hendri