LAMPUNG7COM | Menyikapi sikap oknum Peratin (Kades) Desa Gedung Surian Terhadap Kepala Biro Media Lampung Mandiri Tinas Rianto, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Dedi Ferdiansayah dan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Candra Dinata Markas cabang Lampung Barat Angkat bicara.
Hal itu disebabkan atas sikap Arogan oknum Kades Desa Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Saat berbicara melalui whatsApp dengan wartawan, dalam hal ini juga selaku Kabiro media Lampung Mandiri Tinas Rianto, Rabu (22/9/2021).
“Kami dari LMPP dan LMPI sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut terhadap warganya apapun alasannya seharusnya kepala desa harus bisa menanggapi dengan baik tidak harus dengan sikap arogan dan nada kasar seperti gaya preman,” ungkap Dedi dan Candra.
Lebih lanjut kedua ketua Lembaga tersebut mengatakan bahwa, siapa pun berhak mengetahui setiap program yang ada di suatu Desa, sebab itu merupakan salah satu bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara atau rakyat.
“Kades itu harus tau aturan mau dia jurnalis atau masyarakat semua sudah diatur oleh undang undang dan kata siapa Masyarakat atau jurnalis Tidak berhak melihat Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP), kalau memang tidak bolah tunjukkan dasar hukumnya agar pengetahuan masyarakat meningkat” Ujar kedua ketua Lembaga tersebut.
Selain daripada itu menurut Chandra dan Dedi, Para Kepala Desa harus memahami dan mengerti tentang aturan-aturan yang ada tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan segala informasi tentang pengelolaan keuangan Desa dan berkewajiban untuk mengawasinya.
“Dan yang harus dipahami oleh para kades, bahwa didalam aturannya Masyarakat Desa berhak Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil” tegas Chandra dan Dedi.
“Disamping itu, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat baik secara lisan ataupun tertulis dan bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Tinas Rianto persoalan ini terjadi, berawal dari masalah pembangunan di Dusun Sumber Sari, Desa Gedung Surian, yang anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Pembangunan tersebut sampai saat ini belum berfungsi, sehingga Tinas Rianto mempertanyakan hal itu kepada Kades Gedung Surian melalui pesan WhatsApp.
“izin Pak peratin mau tanya terkait bak intek di tmpat kita…
yah jawab pratin.
tanya apa…?
info dari masarakat bahwa bak intek air bersih tersebut akan di bikin water foam.
Yah benar jawab pratin.
Kalau begitu masarakat terbeban kan.
Jawab pratin…kalaw tidak mau jangan pakai air bersih…bikin sumur kerek aja, kan enak hitung hitung olah raga.
Trus saya tanya lagi.
Masalah paralon kok belum di pasang semua.
Jawab pratin tugas saya hanya sebatas ke bawah, kalau ke atas iuran masarakat.bukan saya
Saya tanya lagi kok bangunan segitu menghabis kan anggaran lima puluh juta rupiah lebih.
Jawab pratin kenapa kamu tanya begitu.
Saya tanya lagi.. kalau begitu bisa tolong lihat RAP nya.
Jawab pratin itu bukan hak kamu media”
“Itu hak Inspektorat sama PMD
Kalau kamu mau mencari kesalahan saya gak kan bisa potong telinga saya.
Oke saya bilang kalau begitu.saya izin mau pulang assalamualaikum..
Waalaikum salam jawab pratin” Tutup Tinas Rianto.
Dalam menyikapi masalah ini, Ketua LMPP dan LMPI Lambar meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat mengaudit anggaran Dana Desa (DD) Desa Gedung Surian dari tahun 2020/2021.
“Karna disitu yang kita tahu di Desa Gedung Surian sudah ada Gedung Kantor Desa kenapa Sebagian Gedung Kantor Desa Itu dirobohkan dan kemudian membuat Gedung Kantor Desa baru yang menelan dana desa terhitung dari 2020/2021,dan menghabiskan dana hampir 800 Juta rupiah” kata Chandra dan Dedi.
Dan ketika Lampung7.Com menanyakan apakah pihak LMPP dan LMPI akan melanjutkan persoalan ini kepihak APIP atau APH, Dedi Ferdiansyah dan Chandra Dinata menjelaskan,
“Persoalan ini akan di pelajari terlebih dahulu, kalau memang nanti ada kejanggalan sesuai tupoksi kita sebagai penyalur aspirasi masyarakat mungkin kita akan koordinasi terlebih dulu. dan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penyelewengan, baru kita masuk kan laporan Ke APIP dan APH.” Pungkasnya | Pin