Bandar Lampung | Sehubungan adanya temuan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Komisi ombudsmen perwakilan provinsi Lampung terhadap indikasi yang dilakukan oleh unsur unsur pihak sekolah SMK Negeri 5 jalan pangeran tirtayasa, sukabumi bandar Lampung dan perkara kasus tersebut sudah disampaikan kepada asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat provinsi Lampung dan juga Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019.
Beberapa materi dugaan dan indikasi yang telah tercatat oleh komisi ombudsmens perwakilan Lampung diantaranya adalah : Pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis/ siswa penerima BOSDA, dan telah melanggar ketentuan Peraturan pemerintah no.48 tahun tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik , orang tua dan atau walinya wajib memenuhi tanggung jawab peserta didik wajib memenuhi ketentuan tidak dipungut dari peserta didik dan atau orang tua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Hal ini diperkuat dengan peraturan Gubernur lampung no.5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan gubernur lampung no.29 tahun 2017 tentang petrunjuk teknis bantuan operasional sekolah Daerah provinsi lampung, bahwa siswa penerima BOSDA yang ditetapkan melalui surat keputusan sekolah merupakan siswa dari keluarga tidak mampu dan tidak boleh dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan peraturan pemerintah no.48 tahun 2008, pasal 52 huruf h , tentang pendanaan pendidikan, menyatakan ; bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik , orang tua dan atau walinya wajib memenuhi ketentuan pungutan pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dugaan penyimpangan yang terjadi adalah : Pungutan melalui surat edaran sebagai salah satu syarat memperoleh nomor ujian.
Adanya sidak oleh pihak smkn 5 bandar lampung bagi siswa yang belum melunasi permintaan pungutan untuk dilekuarkan dari kelas saat ujian berlangsung. Ungkapan siswa ilegal oleh wali kelas karena nama siswa belum belum melakukan daftar ulang. Penahanan raport siswa karena tidak melunasi pungutan.
Tidak adanya transparansi terhadap pemasukan dan pengeluaran dana, hal tersebut disinyalir telah menyalahi ketentuan peraturan pemerintah no.48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan, menyatakan. Pasal 52 huruf I , Bahwa pengumpulan , penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua / wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan .
Pungutan dinyatakan sah jika didasarkan pada hukum yang berlaku dan dipungut oleh orang / petugas yang memiliki wewenang, hal tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang RI Nomor : 30 tahun 2014, pasal 70 dan pasal 71 tentang administrasi Pemerintah.
Saat ditemui pihak sekolah SMK 5 bandar Lampung melalui Humas disekolah tersebut, Sapto mengatakan ;
“Sebagian orang tua siswa tidak ada masalah, kemungkinan 1 dan 2 orang yang kurang puas dan Ombudsmen meminta kepada kami pihak sekolah untuk memperbaiki terhadap kesalahan mal administrasi,” katanya. ( Selasa, 31-12-2019)
“Dan kami mengakui kesalahan pada penggunaan dana bosda, sebagain dana yang diperoleh dari wali murid hanya titipan,” ungkap Sapto yang tidak mau kalimat pungutan tersebut diucap, dan sudah digunakan untuk Kepentingan pribadi dan keperluan biaya ansuransi yang memang tidak di cover oleh dana bosda.
Dana yang dikumpul sebesar 875 disetiap wali murid teridiri dari 500 ribu untuk kunjungan industri, zakat, infak, asuransi dan tabungan untuk biaya perpisahan. Sementara uang komite itu sendiri sudah dipertanggung jawabkan dan tidak dipermasalahkan, jelasnya.
“Kami dari pihak sekolah akan memenuhi saran koreksi dari ombudsman dan memperbaiki sistem organisasi komite sekolah,” sambungnya.
Saat disinggung pungutan yang hampir mencapai angka 2 milyar, Sapto mengungkapkan ; pungutan tersebut dilakukan oleh komite sekolah kepada wali murid berdasarkan kesepakatan antar wali murid, katanya.
Sementara Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah, mengatakan saat dipinta statmennya, mengatakan ;
“Pihak SMK N 5 bandar Lampung , Komite sekolah dan unsur lainya yang terlibat untuk dapat mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena ini sudah memenuhi syarat perbuatan melawan hukum , yang diduga melakukan pungutan Liar, sementara aturan mengatakan tidak diperbolehkan melakukan pungutan sekecil rupiahpun. Jelas ini melanggar dan harus disikapi oleh aparat penegak hukum,” kata Ashari.
“Dengan dasar beberapa materi yang telah diuraikan Komisi ombudsmen tersebut kami telah menyimpulkan bahwa hal ini terindikasi telah terjadi dugaan tindak pidana pungli yang mengarah pada perbuatan korupsi ,dan dianggap perlu untuk disampaikan kepada Pihak aparat penegak Hukum dan kepada unsur lainya. Untuk itu diminta kepada pihak –pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
- Dimohonkan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi lampung untuk mencopot kepala SMK N 5 bandar lampung dari jabatan kepala sekolah.
- Mendesak kepada Komisi Ombudsman Perwakilan lampung, untuk melimpahkan perkara dan kasus dugaan pungli tersebut kepada, Polda Lampung Cq.Bareskrim Polda Lampung, Inspektorat Lampung dan Kejaksaan Tinggi lampung, karena diduga telah terjadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
- Mendesak kepada SMK N 5 bandar lampung yang terlibat dengan permasalahan ini untuk mengembalikan dana-dana tersebut kepada wali murid.Pungkasnya. | red