OPINI
oleh Pinnur Selalau.
Antara Adat Kebudayaan dan Negara adalah dua sisi yang tidak bisa terpisahkan, karena di dalam suatu negara itu ada Adat dan kebudayaan dari berbagai macam suku dan daerah/ wilayah. dan Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan adat dan budaya dari berbagai suku dan daerah tersebut sebagai sebuah kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara tersebut.
Namun terkadang saya sendiri bingung atas berbagai pendapat dan pandangan tentang adat dan kebudayaan, seperti contoh, ada yang menyebutkan bahwa seseorang itu adalah PEMILIK ADAT dalam wilayah tertentu. Padahal kalau menurut pemikiran saya pribadi yang tidak punya pengetahuan tentang adat dan kebudayaan, bahwasanya pemilik adat itu adalah bukan hanya seorang, tapi semua warga masyarakat yang ada di suatu daerah/ tersebut, sedang seseorang yang di sebutkan tadi sebagai pemilik adat sejati nya adalah PEMIMPIN ADAT dalam wilayah tertentu, jadi bukan pemilik adat, seperti halnya sebuah negara, yang memiliki sebuah negara itu adalah semua warga negara yang ada di negara tersebut yang sudah mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan seseorang PRESIDEN adalah PEMIMPIN dari negara tersebut tapi bukan pemilik dari negara tersebut.
Masih menurut saya pribadi, masyarakat adat maupun pemimpin adat mempunyai hak dan kewajiban kepada negara karena masyarakat adat adalah juga masyarakat dari sebuah negara. Seperti contoh masyarakat adat atau pemimpin adat mempunyai kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, masyarakat adat mempunyai kewajiban untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan masyarakat adat maupun pemimpin adat mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam sebuah negara.
Menurut saya pribadi kembali, saat ini yang perlu dan harus di lakukan oleh masyarakat adat maupun pemimpin adat adalah menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang telah di wariskan oleh para leluhur kepada generasi penerus nya, bukan membesarkan kerajaan adat nya, sebab sejak tahun 1948 telah di sepakati oleh para leluhur/ pendahulu kita bahwa kita akan hidup dalam sebuah negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI) yang berbentuk REPUBLIK, bukan berbentuk KERAJAAN.
Namun dalam hal ini menurut pribadi saya, walaupun kita sudah sepakat untuk hidup dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah Adat dan kebudayaan harus tetap di jaga dan di lestarikan karena Adat dan budaya tersebut di samping sebagai kekayaan bangsa Indonesia ini, juga merupakan jati diri bangsa Indonesia, terutama tentang ADAP, sebab sesuai dengan motto nya adalah ” masyarakat adat pasti beradap”.
Jadi kesimpulan dari pendapat saya ini adalah seorang PEMIMPIN ADAT, tidak bisa di sebut sebagai PEMILIK ADAT, sebab pemilik adat itu adalah semua warga masyarakat dalam wilayah Adat itu sendiri, di mana artinya seluruh masyarakat adat tersebut mempunyai kewajiban untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan Adat dan kebudayaan itu sendiri.
Yang terakhir, kesimpulan pribadi saya adalah sangat keliru apabila seorang pemimpin adat mengklaim bahwa dia adalah pemilik adat, atau ada orang lain yang mengatakan bahwa seorang pemimpin adat itu adalah pemilik mutlak dari adat itu sendiri, sebab menurut pemikiran saya pribadi, sekali lagi saya katakan disini bahwa pemilik adat itu adalah semua warga masyarakat yang tergabung dalam masyarakat adat di suatu wilayah/daerah tersebut.
Mohon maaf jika pendapat dan opini saya ini keliru serta salah, sebab ini murni dari pemikiran dan pengetahuan saya pribadi yang sangat minim dan bodoh ini.