LAMPUNG7COM | Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung segera mendefinitifkan beberapa pejabat seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan lainnya guna menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien
Hal ini berkaitan untuk menciptakan pelayanan sesuai dengan good governance dalam pemerintahan karena dalam sistem sistem ketatanegaraan
Indonesia telah diatur mengenai pelayanan administrasi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H melalui Wakil Ketua Hanif Zikri yang menyampaikan pelayan adminnistrasi Negara dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan, maka pemerintah sebagai penyelenggara Negara atau pelayan publik harus mengoptimalkan peran mereka dalam rangka menciptakan good governance”ujarnya. Selasa (17/10/12).
Waka DPD PWRI Hanif juga mengatakan sebagai penyelenggara Negara salah satu tugasnya adalah melaksanakan pekerjaan sesuai Jabatan yang dipegang oleh pemangku Jabatan.
“Karena kualitas dari pelayanan publik terletak pada kinerja, kewenangan dan tanggungjawab dari pemangku Jabatan tersebut. Di Provinsi Lampung pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan Negara, dirasa masih kurang dari kata memuaskan, untuk itu alangkah baiknya jika Gubernur Lampung segera mengambil tindakan mendefinitifkan para pejabatnya”terangnya.