Selain itu Waka DPD PWRI Hanif juga menjelaskan akibat beberapa Kepala Dinas tingkat Provinsi Lampung belum defenitif seperti jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung adalah tidak adanya efesiensi dan efektifitas terhadap pelayanan publik.
“Efisiensi dan efektifitas terhadap pelayanan publik tidak tercipta karena terlalu rumit dan cenderung mengesampingkan tugas dan fungsi dari para penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara baik dari jajaran struktural dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah, dari pejabat sampai pegawai tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik”tegasnya.
Menurutnya, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi harus segera melantik guna menetapkan pejabat yang belum defenitif menjelang akhir jabatannya untuk menciptakan good public dengan kondisi good governance.
“Menjadi penyelenggara Negara haruslah profesional sesuai dengan bidang keahliannya serta tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankannya. Karena hal tersebut akan menunjang pelayanan salah satunya pelayanan informasi publik dalam proses penyelenggaraan Negara yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance”pungkasnya.
Sementara hingga kini, dorongan untuk segera mendefinitifkan sejumlah kepala dinas (Kadis) dan kepala badan (Kaban) di Provinsi Lampung terus menggeliat.
Kali ini datang dari pengamat kebijakan pelayanan publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Dia menilai, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus segera menetapkan kadis atau kaban yang masih belum depinitif.
“Ya kurang efektif,” kata Dosen Fisipol Unila ini saat dihubungi, Senin (16/10).