Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Metro mulai menggodok Raperda penataan Lembaga Kelurahan dan Kemasyarakatan (LKK), pembahasan mulai dilakukan oleh anggota DPRD yang berisi tentang koreksi agar tak ada pasal ganda dalam penerapan raperda LKK tersebut.
Pada dasarnya pematangan Raperda LKK saat ini telah memasuki tahap ketiga, yakni pembahasan pasal-pasal yang bakal diusulkan ke tingkat provinsi.
Dalam pembahasan tahap tiga ini, pembahasan akan dilaksanakan secara rinci dan dilakukan agar tak ada pasal ganda dalam penerapan di lapangan. Selain itu agar kebijakan pembangunan ini nanti harus mematuhi rambu-rambu yang merujuk mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga langkah yang ditempuh tak terjadi penyimpangan alokasi bantuan kelurahan dari pemerintah pusat.
Selain itu nantinya diharapkan pengambilan kebijakan sesuai dengan pasal yang ada dengan merujuk aspirasi masyarakat.
Menurut Anggota DPRD fraksi PKS Wasis Riyadi, saat dimintai keterangan terkait pembahasan Raperda LKK di ruang kerjanya, menyampaikan proses pembahasan ditahap ketiga ini merupakan pembahasan terkait point-point terkait perda LKK sebelum dilayangkan kepada eksekutif.
“Adapun fasilitas tersebut adalah point-point sebagiamana surat gubernur Lampung pada point A sampai K, Pansus menyarankan untuk dibahas kembali pada tahapan berikutnya, sebelum dilanjutkan kepada tahapan eksekutif dan legislatif,” ujar Wasis Riyadi, Jumat (10/1/2020).|(Red).