LAMPUNG7COM, Kotabumi – Agar etos kerja terjaga dengan baik, Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampura, Kamis (11/2/2016).
Dengan terciptanya MoU ini, pihak Kejaksaan Negeri mewakili Negara dalam Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta dapat memberikan masukan dan konsultasi persoalan hukum.
Meski terdapat MoU, pihak Kejari juga tidak sepenuhnya melakukan tindakan diluar aturan yang ada, tentunya jika menyangkut keranah Pidana maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentunya tergantung dengan bentuk permintaannya yang diajukan oleh Rumah Sakit. Dalam hal inikan kami mewakili pemerintah atas persoalan perdata dan tata usaha negara dan ada batasannya. Kalau memang dia menyangkut keranah Pidana tetap akan kita proses.” Ujar Yusna Aidia, Kepala Kejari Kotabumi, usai melakukan penandatangan MoU, di aula RSD Ryacudu, Kamis (11/2/2016).
Diharapkan, terciptanya MoU ini dapat menjalin kebaikan bersama demi pembangunan yang lebih baik. “Kalau sama Pemda (Lampura) sudah MoU, dan ini untuk pertama kalinya ini kita MoU dengan Rumah sakit. dengan niat baik maka hasilnya juga akan baik.” Ujar dia, seraya katakan, jika kita bekerja itu tentunya penuh dengan resiko, tutupnya.