Lampung7.com – Metro | Terkait polemik pembangunan Gedung milik Jalaludin (Raden Sumatera) yang beralokasi di 22 Hadimulyo Barat Rt/Rw (33/08) membuat pengacaranya Angga Permata angkat bicara.
Menurut pengacara Angga Permata mengatakan, untuk IMB sudah prosesnya cuma hanya ada satu warga yang tidak mau menanda tangani izin lingkungan, oleh karena itu dari Kelurahan Hadimulyo Barat tidak bisa untuk meneruskan ke satu pintu.
“Harus ada tanda tangan pak Lurah dulu baru bisa di proses di satu pintu,perkaranya hanya ada satu warga yang tidak mau tanda tangan. kita dari pihak jalaludin selaku pengacara Jalaludin kemarin sudah mediasi tuntutan warga yang tidak mau tanda tangan yang tidak mau itu kenapa,”jelas Angga, Kamis (16/4/2021).
Mengenai pembangunan gedung Raden Sumatera, sudah memasang pengamanan Septi dan sebagainya yang diperlukan.
“Kami sudah memasang pengamanan berupa Septi dan lain -lannya. Namun hal tersebut tidak juga membuat warga terdampak pembangunan mau tanda tangan,” ucap Angga.
Baca juga : Pembangunan Gedung Raden Sumatera Dihentikan dan Terancam Disegel Pemkot
Pembangunan gedung Raden Sumatera terdiri dari tiga lantai dan akan dijadikan pondok untuk tempat ibadah.
“Jika penduduk tidak mengizinkan pembuatan pondok, mau kiamat tempat ini karena melarang pembuatan tempat ibadah, sedangkan tempat Karaokean itu IMB bisa keluar jadi bagaimana dengan pemerintahan ini, “pungkas Angga.| (Aliando).