LAMPUNG7COM, Bandar Lampung | Warga Lampung Tengah, berinisial AMS (24), diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan korban sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Akibat penipuan tersebut AMS menderita kerugian Rp. 95 juta. Karena dijanjikan oleh seseorang berinisial MS bisa menjadi PNS atah Pegawai Perjanjian Kontrak Kerja di lingkungan Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Ia pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan nomor lapora LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung 24 april 2021.
“tapi sekarang enggak ada kejelasan, saya awalnya diminta, Rp. 350 juta, tapi baru kasih Rp. 95 juta,” ujar AMS di Mapolresta Bandar Lampung, sabtu 24 april 2021.
Ia memberikan uang dalam dua tahap, pertama pada 5 maret 2020 Rp. 50 juta, dan pada 14 maret 2020 Rp. 45 juta.
MS sendiri bekerja sebagai honorer di Pemkot Bandar Lampung.
“dia menghindar terus dan susah dihubungi,” katanya.
Ia mengenal terlapor dari kakak terlapor. Kemudian muncul iming-iming bisa menjadi ASN. Terlapor pun berdalih memiliki rekan di BKD Kota Bandar Lampung, yang menurutnya bisa memberi akses untuk menjadi ASN.
“saya harap uang saya bisa kembali,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“laporan akan kita cek, karena juga baru hari ini katanya melapor,” katanya. | Pin