Bandar Lampung | Untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 8 Kabupaten / Kota Tahun 2020, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Lampung terbentuk dan siap melaksanakan tugasnya.
Pembentukan tersebut Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretariat Nasional JPPR Nomor : 007/SK/SEKNAS-JPPR/VIII/2020. tentang susunan kepengurusan Sekretariat Provinsi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakya (JPPR) Lampung Periode 2020 – 2022.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana menyambut baik hadirnya JPPR di Lampung dengan harapan dapat ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 dengan cara berperan aktif melaksanakan pemantauan di 8 Kabupaten/Kota.
Koordinator JPPR Provinsi Lampung, Erfan Zain didampingi Wakil Manager Pemantauan Jeny Rahma mengungkapkan bahwa silaturahmi bermaksud menyampaikan keberadaan kepengurusan JPPR Provinsi Lampung.
“Kami siap berkoordinasi terhadap pelaksanaan Pilkada, karena kami juga sudah melaksanakan konsolidasi terhadap daerah pantauan kerja JPPR di 8 Kabupaten / Kota yang melaksanakan Pilkada. Harapannya, kedepan bisa saling sinergi dalam pelaksanaan Pilkada dengan KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau lain di tingkat Kabupaten/Kota, dapat membawa kontestasi demokrasi lebih hidup ditengah masyarakat,” ucap Erfan.
Ditambahkannya salah satu tugas JPPR adalah selain melakukan pemantauan jalannya tahapan Pilkada, juga memberikan Edukasi kepada masyarakat pentingnya penggunakan hak suaranya.
“Masyarakat harus menjadi pemilih yang berdaulat, bertanggung jawab dan bebas dari intervensi,”pungkas Erfan.| (Rilis).