LAMPUNG7COM, Kotabumi – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Jaya Pratama bin Johan (13) yang berakibat pada perusakan dan pembakaran puluhan rumah warga di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara (Lampura), pada Selasa kemarin (red. lampung7.com 2/2).
Polda Lampung yang menurunkan tim khusus anti bandit (Tekab) 308, bersama Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, menggiring Nurhadi Dan Marsudi, ke Mapolres Lampung Utara, Rabu (3/2/2016) malam.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Jaya Pratama (13), yang ditemukan di rawa seputaran perkebunan milik PTPN 7, Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dari penemuan jasad itu lah, kerusuhan terjadi di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Selasa (2/2). Dan mengakibatkan 31 rumah warga dibakar Dan 42 lainnya mengalami kerusakan oleh massa.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Anggota Polda Lampung dibawah pimpinan AKBP Ruli Andi Yunianto, bersama Anggota Polres Lampung Utara, menangkap dua orang tersangka.
Saat itu kedua tersangka membawa korban ke perkebunan tebu. Di tengah jalan, korban meronta-ronta sehingga membuat salah seorang tersangka menyayat nadi korban, lalu korban meninggal dunia dan dibuang, jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka ketika digiring polisi di Mapolres Lampung Utara kepada awak media enggan memberikan keterangan.
Menurut sumber, kedua tersangka diamankan polisi disekitaran Desa Sukadana Ilir, setelah aksi pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok massa.