LAMPUNG7COM, Kotabumi – Polda Lampung (Polda) bersama Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar rekonstruksi ulang, pembunuhan terhadap korban Muhammad Jaya Pratama (13) bin Johan warga Dusun 2 Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang. Lokasi rekonstruksi di kebun empat dekat perkebunan sawit, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (4/2/2016).
Kedua tersangka Nurhadi dan Masudi diangkut menggunakan mobil Toyota Avansa B 417 DIT menuju lokasi sekitar Pukul 11.15 WIB. Tampak di lokasi puluhan anggota polisi dari berbagai satuan turut mengamankan situasi, diantaranya Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi, beserta jajaran Polres Lampung Utara.