LAMPUNG7COM | Menelusuri bagaimana praktek alih fungsi lahan yang dapat merusak ekosistem alam selama bertahun-tahun.
Terkait hal tersebut, dalam beberapa hari ini ramainya pemberitaan soal Ilegal logging. Surat izin lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus Patut di pertanyakan dan Selidiki Keabsahannya.
Pasalnya, Menurut Kepala KPH Kota Agung Utara Didik Purwanto, Untuk Register 39 Blok V belum ada kelompok tani dan belum ada izin dari Kehutanan.
“Waalaikumsalam.
Belum ada kelompok taninya pak.
Dan belum ada ijin dari kehutanan” jelas Didik, ketika Lampung7com meminta penjelasan terkait Izin Lahan HKm Di blok V Register 39 Tanggamus, melalui pesan WhatsAppnya, Senin (1/11/2021).
Dan ketika ditanya mengenai lahan yang digarap oleh seorang yang berinisial AS, dan dugaan Ilegal Logging yang terletak di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS Kabupaten Tanggamus, Didik Purwanto mengatakan, “Hari senin tgl 25 oktober 2021 kemarin sudah dipanggil perihal undangan klarifikasi” katanya.
Ditanyakan kembali kepada Didik Purwanto tentang apakah baru sebatas klarifikasi, ia menjawab,
“Ya, masih pulbaket.
besuk pagi mau koordinasi ke Polres Tanggamus” imbuhnya. (WhatsApp).
Bahkan menurut Didik yang dikutib dari Tribun Lampung.co.id, bahwa Register 39 yang diberikan izin HKm nya hanya blok 1-3, selain itu bukan HKm.
Dilain pihak Lampung7com meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan (Kasat) Polisi Kehutanan Agus Hartono, terkait lahan kebun kopi yang ada Register 39 Blok V, ia mengatakan, “Kalo sudah ada kelompok taninya berarti sudah berijin bang… kalo belum ada kelompok tani nya berarti belum berijin,” ujarnya. (WhatsApp)
Dan tentang Blok V Register 39 apakah sudah ada kelompok tani dan izin lahan Hkmnya?, “Wilayah register 39 B kotaagung utara sudah ada 4 kelompok tani… untuk informasi lebih jelas silakan hubungi petugas KPH kotaagung utara… terima kasih” jelasnya. | Pin